KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan

Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut Direktur KPPU,  Ahmad Junaidi pendefinisian pasar bersangkutan ini salah satu bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu

BACA JUGA: Tim Cepu Siap Adili Exxon

Hal ini dikarenakan  dengan penentuan pasar bersangkutan, dapat diketahui tingkat konsentrasi pasar dan pangsa pasar para pelaku usahanya.

“Sebagai contoh, dalam pasar bersangkutan yang definisinya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan
Sebaliknya apabila definisi pasar produk tersebut definisinya terlalu luas, maka bisa jadi pelaku usaha tersebut tidak dinilai sebagai pemegang posisi dominan,” terang Junaidi, Senin (24/8).

Dikatakan, ada beberapa tujuan lainnya dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan

BACA JUGA: 2009, Perdagangan RI-Korsel Anjlok

Antara lain, memberikan pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini.

“Dalam implementasi hukum persaingan usaha, pendefinisian pasar bersangkutan juga dapat berguna untuk mengidentifikasi pelaku usaha dengan pesaingnya, serta sebagai batasan dalam mengukur luasnya dampak dari tindakan anti persaingan yang terjadi,” jelasnya. 

Junaidi mengatakan, dalam melakukan analisa dan pendefinisian pasar bersangkutan tersebut, pihaknya juga banyak digunakan konsep ekonomi mikro terutama substitusi, elastisitas silang permintaan dan penawaran, pasar berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.

Junaidi mengatakan, pihaknya mengharapkan agar setelah pedoman ini disusun dapat memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-undang No
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Peraturan ini secara teknis juga bersifat melengkapi peraturan Pra notifikasi merger yang telah diberlakukan terlebih dahulu dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009 pada tanggal 13 Mei 2009 sehingga Peraturan Merger kita semakin lengkap”  kata Junaidi

BACA JUGA: 2010, Pertamina Dongkrak Produksi Minyak

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asumsi Harga Minyak di APBN Tak Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler