Menurut Direktur KPPU, Ahmad Junaidi pendefinisian pasar bersangkutan ini salah satu bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu
BACA JUGA: Tim Cepu Siap Adili Exxon
Hal ini dikarenakan dengan penentuan pasar bersangkutan, dapat diketahui tingkat konsentrasi pasar dan pangsa pasar para pelaku usahanya.“Sebagai contoh, dalam pasar bersangkutan yang definisinya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan
Dikatakan, ada beberapa tujuan lainnya dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan
BACA JUGA: 2009, Perdagangan RI-Korsel Anjlok
Antara lain, memberikan pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini.“Dalam implementasi hukum persaingan usaha, pendefinisian pasar bersangkutan juga dapat berguna untuk mengidentifikasi pelaku usaha dengan pesaingnya, serta sebagai batasan dalam mengukur luasnya dampak dari tindakan anti persaingan yang terjadi,” jelasnya.
Junaidi mengatakan, dalam melakukan analisa dan pendefinisian pasar bersangkutan tersebut, pihaknya juga banyak digunakan konsep ekonomi mikro terutama substitusi, elastisitas silang permintaan dan penawaran, pasar berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.
Junaidi mengatakan, pihaknya mengharapkan agar setelah pedoman ini disusun dapat memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-undang No
“Peraturan ini secara teknis juga bersifat melengkapi peraturan Pra notifikasi merger yang telah diberlakukan terlebih dahulu dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009 pada tanggal 13 Mei 2009 sehingga Peraturan Merger kita semakin lengkap” kata Junaidi
BACA JUGA: 2010, Pertamina Dongkrak Produksi Minyak
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Asumsi Harga Minyak di APBN Tak Aman
Redaktur : Tim Redaksi