KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan

Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama iniKepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, keterbatasan kewenangan ini mengakibatkan upaya penegakan hukum persaingan menjadi kurang optimal.

Dia memberikan contoh, dalam proses penegakan hukum misalnya, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan yang dapat mengoptimalkan proses pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan.

“Di beberapa negara, kewenangan penggeledahan menjadi sarana yang sangat efektif untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran, terutama untuk kasus kartel yang di negara-negara tersebut diperlakukan sebagai perbuatan kriminal,” ujar Ahmad Junaidi ketika dihubungi JPNN, Minggu  (28/2).

Selain itu, lanjut Junaidi, persoalan yang juga kerap kali  muncul adalah terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara KPPU yang dirasakan sangat terbatas dan relatif sangat pendek

BACA JUGA: Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour

"Hal ini mengakibatkan, KPPU tidak cukup leluasa untuk menggali data dan informasi yang akan menjadi bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan," ujar Junaidi.

Diakui, sebenarnya selama ini begitu banyak harapan yang muncul ke permukaan agar KPPU juga bisa menangani persoalan di luar tugas-tugas penanganan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999
Persoalan tersebut antara lain, menyangkut persaingan tidak tidak sehat, antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dalam berbagai sektor.

Maka dari itu, terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan agar kiranya perlu dipertimbangkan adanya tambahan kewenangan di KPPU dengan melihat kondisi  lembaga persaingan di beberapa negara, terutama di Asia.

“Hal ini kan juga untuk menangani permasalahan unfair trade, persaingan tidak sebanding

BACA JUGA: Warga Membludak Saksikan Parade Cap Go Meh

Nantinya, kami juga mengharapkan agar perluasan kewenangan tersebut dapat didelegasikan melalui undang-undang yang mengatur hal tersebut,” imbuhnya
Junaidi sempat mencontohkan, lembaga persaingan Korea Selatan (Korean Fair Trade Commission) sebagai sebagai lembaga persaingan, juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh sekitar 12 undang-undang lainnya

BACA JUGA: Bantah Ada Tekanan saat Lobi

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bule Gembira Dijamin Rp500 Juta


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler