KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi

Rabu, 25 Maret 2009 – 16:28 WIB

JAKARTA-Sehubungan dengan maraknya kasus pelanggaran dan persaingan tidak sehat diantara pada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah agar dibuatkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi .

Anggota KPPU, Benny Pasaribu Ph.D menjelaskan, saat ini KPPU hanya mengandalkan UU no.5 Tahun 1999 yang sudah 10 tahun berjalan nampaknya pelaksanaannya belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Pelaksanaannya UU no.5 Tahun 1999 selama 10 tahun ini masih jauh dari harapan walaupun memang telah diperintahkan dengan tegas di dalam pasal 28-29Tiadanya kewenangan penyitaan barang bukti merupakan salah satu hambatan pemeriksaan

BACA JUGA: Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar

Sehingga status kelembagaan KPPU dirasakan hingga saat ini belum kuat
KPK saja bisa memiliki wewenang penyitaan dan penyadapan

BACA JUGA: Kuota Ekspor Timah Diberlakukan

Mengapa KPPU tidak bisa memiliki kewenangan itu?” terang Benny, Rabu (25/3).

Dikatakan, saat ini pihaknya telah mendorong adanya amandemen UU No.5 tahun 1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih optimal.

“Kami intinya hanya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk segera meninjau ulang dan merubah pasal-pasal untuk penguatan lembaga-lembaga serta UU yang dianggap rancu,” tandasnya
(cha/JPNN)

BACA JUGA: India Rilis Mobil Supermurah Tata Nano

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Bisnis Logistik Kian Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler