Kuota Ekspor Timah Diberlakukan

Pengaruhi Harga Timah Dunia

Rabu, 25 Maret 2009 – 11:50 WIB
JAKARTA - Kondisi lesu pasar komoditas tak menyurutkan niat pemerintah untuk mengontrol ekspor timahSetelah melalui pembahasan maraton, penerapan kuota untuk pembatasan ekspor timah diberlakukan.
   
Sekretaris Ditjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Witoro Soelarno mengatakan, angka 105.000 ton sudah ditetapkan sebagai kuota ekspor timah

BACA JUGA: India Rilis Mobil Supermurah Tata Nano

"Berlaku mulai tahun ini," ujarnya di Jakarta Selasa (24/3).
   
Menurut Witoro, dari kuota tersebut, 90.000 ton kuota ekspor diberlakukan untuk wilayah Bangka Belitung dan 15.000 kuota ekspor diberlakukan untuk wilayah Riau Kepulauan
"Angka tersebut tidak boleh dilampaui, kalau kurang tidak apa-apa," katanya.
   
Saat ini, kata Witoro, pemerintah tengah mematangkan aturan operasional pembatasan ekspor timah, yakni dengan membagi kuota ekspor untuk tiap-tiap wilayah kabupaten

BACA JUGA: Persaingan Bisnis Logistik Kian Ketat

"Jadi, kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi setempat," terangnya.
   
Menurut dia, pembatasan ekspor penting dilakukan mengingat tren ekspor timah yang berpotensi naik
Sehingga, jika tidak dibatasi, maka membanjirnya timah Indonesia di pasar internasional justru akan merugikan karena membuat harga jatuh.
     
Sebagai produsen utama timah dunia, Indonesia memang berkesempatan untuk mengatur harga timah di pasar internasional, salah satunya melalui pembatasan ekspor

BACA JUGA: Nilai Ekspor Menurun, DHL Pasang Strategi

Tahun lalu, Tiongkok memang menjadi produsen terbesar timah dengan tingkat produksi 130.000 ton,  namun 90 persennya diserap oleh industri dalam negerinya.
     
Sedangkan Indonesia yang menjadi produsen nomor dua terbesar dengan tingkat produksi 74.684 ton, mengekspor sekitar 90 persen dari produksi tersebutSehingga, praktis, pasar internasional timah didominasi oleh produk asal Indonesia.
     
Sebelumnya, Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM bambang Setiawan mengatakan, kuota ekspor akan diberlakukan untuk mengantisipasi membanjirnya produk timah di pasar internasional"Intinya, kami ingin harga aman," ujarnya.
     
Dimintai komentarnya, Ketua Komisi VII DPR yag membidangi sektor energi Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan ekspor timah tidak perlu diberlakukan saat ini"Sebab, market sedang jatuh, jadi demand (permintaan, Red) juga tidak banyak, sehingga ekspor dengan sendirinya akan turun," katanya.
     
Menurut dia, jika ingin mengontrol harga timah di pasar internasional, pemerintah lebih baik focus pada penanganan pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sempat booming di wilayah Bangka Belitung.
     
Airlangga mengatakan, anjloknya harga timah lebih banyak disebabkan membanjirnya timah dari penambang illegal asal Indonesia ke pasar internasionalSebagai gambaran, saat praktik perdagangan ilegal marak pada 2003 hingga 2005, harga bijih timah di Bursa Logam London atau London Metal Exchange merosot hingga kisaran USD 4.500 - 7.500 per ton.
     
Namun setelah dilakukan penertiban pada 2007, harga timah di pasar internasional merengkan naik hingga ke level rata-rata USD 14.530 per ton pada 2007 dan USD 18.479 per ton pada 2008"Jadi, focus saja pada penanganan tambang illegal, harga akan naik," ujar Airlangga(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Bursa Bersiap Sambut Investor Area


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler