KPPU: PRJ Dimonopoli

Rabu, 23 Desember 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktek monopoli dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ)Pasalnya, PT Jakarta International Expo (Jiexpo) ditunjuk sebagai penyelenggara acara tersebut dan tidak pernah berubah selama sepuluh tahun berturut-turut.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi  mengatakan KPPU telah melakukan monitoring untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari pihak-pihak terkait mengenai masalah ini.

Dalam hal regulasi, terang dia, PRJ berdasarkan Perda No

BACA JUGA: Mustafa: Di Bawah Dahlan, PLN Bisa Hemat Rp15 T

8 Tahun 1968 dan Perda No
12 Tahun 1991 merupakan milik Pemda DKI

BACA JUGA: Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang

Selain itu, jika dilihat dari pihak penyelenggaraan PRJ menurut Perda No
8 Tahun 1968 adalah Yayasan PRJ, sedangkan penyelenggara PRJ menurut Perda 12 tahun 1991 adalah Badan Penyelenggara yang tidak menghilangkan eksistensi Yayasan PRJ

BACA JUGA: Distribusi Pupuk Harus Dirayonisasi

Penjelasan perda 12 tahun 1991, penyelenggara PRJ adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Yayasan PRJ melalui PT Jaya Nusa Pradana.

"Dapat disimpulkan bahwa  penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JICRisalah Rapat 142/2003 dan 217/2003 kan hanya mengalihkan kepemilikan lahan di Kemayoran dan tidak ada pengalihan hak atau kerjasama dengan PT JiexpoJadi tidak ada pengalihan hak penyelenggaraan PRJ kepada PT Jiexpo,” jelas Junaidi di Jakarta, Rabu (23/12).

Selanjutnya, Junaidi juga menyebutkan bahwa adanya informasi bahwa  PRJ adalah sarana pameran yang tidak dapat disubstitusikan dengan pameran yang lain, karena dilihat dari waktu penyelenggaraan yang panjang, event yang banyak, segmentasi konsumen yang luas, dan produk yang dipamerkan"Jelas sekali bahwa PRJ merupakan kondisi monopoli karena hanya diselenggarakan oleh pelaku usaha tertentu," imbuhnya.

Padahal, jika dilihat menurut UU No5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PRJ merupakan pasar monopoli yang tidak ada substitusinya dan penyelenggaranya adalah tetap yaitu PT Jiexpo sejak tahun 1999"Kami menduga terjadi praktek monopoli karena kewajiban monopolinya tidak dilaksanakan dan Pemda DKI tidak dapat mengganti penyelanggara tersebut," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, KPPU memutuskan akan  menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI agar melakukan amandemen terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun  1991.

Saran yang dimaksud antara lain, tidak membatasi wilayah tertentu atau setidaknya bila menyangkut wilayah tertentu secara tegas harus dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai pengelola hak publikSelain itu, jika ditentukan di suatu wilayah maka perlu tender atas setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan competition for the market dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara obyektif(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Jumlah Entrepreneur Ditargetkan 3 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler