Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan KPPU telah melakukan monitoring untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari pihak-pihak terkait mengenai masalah ini.
Dalam hal regulasi, terang dia, PRJ berdasarkan Perda No
BACA JUGA: Mustafa: Di Bawah Dahlan, PLN Bisa Hemat Rp15 T
8 Tahun 1968 dan Perda NoBACA JUGA: Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Selain itu, jika dilihat dari pihak penyelenggaraan PRJ menurut Perda NoBACA JUGA: Distribusi Pupuk Harus Dirayonisasi
Penjelasan perda 12 tahun 1991, penyelenggara PRJ adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Yayasan PRJ melalui PT Jaya Nusa Pradana."Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JICRisalah Rapat 142/2003 dan 217/2003 kan hanya mengalihkan kepemilikan lahan di Kemayoran dan tidak ada pengalihan hak atau kerjasama dengan PT JiexpoJadi tidak ada pengalihan hak penyelenggaraan PRJ kepada PT Jiexpo,” jelas Junaidi di Jakarta, Rabu (23/12).
Selanjutnya, Junaidi juga menyebutkan bahwa adanya informasi bahwa PRJ adalah sarana pameran yang tidak dapat disubstitusikan dengan pameran yang lain, karena dilihat dari waktu penyelenggaraan yang panjang, event yang banyak, segmentasi konsumen yang luas, dan produk yang dipamerkan"Jelas sekali bahwa PRJ merupakan kondisi monopoli karena hanya diselenggarakan oleh pelaku usaha tertentu," imbuhnya.
Padahal, jika dilihat menurut UU No5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PRJ merupakan pasar monopoli yang tidak ada substitusinya dan penyelenggaranya adalah tetap yaitu PT Jiexpo sejak tahun 1999"Kami menduga terjadi praktek monopoli karena kewajiban monopolinya tidak dilaksanakan dan Pemda DKI tidak dapat mengganti penyelanggara tersebut," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, KPPU memutuskan akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI agar melakukan amandemen terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991.
Saran yang dimaksud antara lain, tidak membatasi wilayah tertentu atau setidaknya bila menyangkut wilayah tertentu secara tegas harus dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai pengelola hak publikSelain itu, jika ditentukan di suatu wilayah maka perlu tender atas setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan competition for the market dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara obyektif(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Jumlah Entrepreneur Ditargetkan 3 Persen
Redaktur : Tim Redaksi