Indonesia-Hongkong Kerjasama Sektor Pajak

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:12 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Hongkong special administrative region (SAR) Republik Rakyat China, Selasa (23/3) melakukan penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)Penandatanganan berlangsung di gedung Juanda kantor kementrian keuangan

BACA JUGA: Dampak Krisis Ekonomi ke Anak-Anak

Menteri Keuangan Sri Mulyani, langsung menghadiri acara ini.

Kepada wartawan usai acara penandatanganan, Sri mengatakan bahwa P3B antara Indonesia-Hongkong SAR ini akan memberikan kepastian dan stabilitas perlakuan perpajakan atas arus sumber daya manusia dan modal atau teknologi antar kedua negara.

"Kerjasama persetujuan ini untuk pertama kalinya diadakan
Persetujuan dengan cara meniadakan atau mengurangi hambatan yang terkait dengan perpajakan, sehingga persetujuan ini dapat meningkatkan hubungan perekonomian antara kedua belah pihak,'' kata Sri Mulyani.

Dijelaskan Sri, persetujuan ini tercapai setelah dilakukan perundingan dan pembahasan intensif antara para pejabat yang terkait

BACA JUGA: Siap Hadapi Krisis Jilid Tiga

Di Indonesia, yang paling banyak berperan kata Sri adalah Jajaran pejabat direktorat pajak dan Kementrian Luar Negeri.

"Dengan P3B ini akan memperkuat integritas sistem perpajakan Indonesia dengan difasilitasinya pertukaran informasi wajib pajak
Termasuk juga informasi Perbankan antara otoritas kedua negara

BACA JUGA: Kurangi Kemiskinan, Masih Andalkan PNPM

Dulunya belum ada pertukaran informasi seperti ini,'' kata Sri.

Dengan adanya P3B ini, kata Sri, akan terbentuk kerjasama yang erat antara Indonesia dengan Hongkong SAR untuk saling bertukar informasi guna mencegah dan menangani para pelaku usaha yang nakalDiantaranya mereka yang dengan sengaja melakukan penghindaran dan pengelakan pajak melalui transaksi-transaksi lintas negara.

"Pengelakan pajak merupakan masalah yang serius bagi setiap negaraKarena itu, P3B menjadi kunci dalam memerangi pengelakan pajakSelain itu, P3B bisa meningkatkan daya tarik bagi investasi bagi kedua negara serta untuk penegakan hukum,'' tegas Sri.

Dijelaskan, dengan adanya persetujuan ini, maka beberapa hal krusial dalam kesepakatan adalah tarif deviden yang biasanya 20 persen menjadi 10 persenKalau ada investasi langsung dari Hongkong yang memiliki nilai investasi 25 persen, maka dikenakan tarif hanya 15 persenBagi yang ingin membuka cabang, hanya dikenakan tarif 5 persenPajak untuk bunga yang normalnya 20 persen menjadi hanya 10 persen dan pajak royalti hanya dikenakan 5 persenKetentuan paling menguntungkan adalah penegakan hukum berlaku sesuai dengan aturan domestik dimana pelanggaran terjadi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis 2008, 17 Juta Jiwa Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler