KPPU Segera Panggil 12 Maskapai

Kasus Dugaan Kartel Fuel Surcharge

Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan harga fuel surcharge (biaya komponen bahan bakar untuk tiket pesawat)Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan adanya penerapan sistem kartel pada penetapan fuel surcharge.

"Minggu depan, kita panggil

BACA JUGA: KPK-Kejagung Janji Tak Rebutan Kasus

Kasus ini  sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009," ujar Ramadhan, Kamis (8/10).

Menurutnya, KPPU selalu melakukan monitoring atas hal tersebut
Adapun 12 maskapai yang akan dipanggil antara lain PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.

"Nantinya, kami akan melakukan  pemanggilan secara bergilir untuk pemeriksaan tahap awal," paparnya

BACA JUGA: DPR-DPD Kompak Soroti Freeport



Ramadhan menerangkan, saat ini hampir seluruh perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia terkena masalah tersebut, kecuali PT Air Asia Indonesia yang tidak menerapkan fuel surcharge
Dia juga mengatakan, setelah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut pihaknya akan melanjutkan untuk memanggil pihak pemerintah, yakni Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamil, disusul dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA).

Langkah pemanggilan ini dilakukan karena KPPU menemukan indikasi telah terjadinya ketidakseimbangan antara besaran fuel charge yang diberlakukan maskapai dengan besaran harga avtur yang berlaku

BACA JUGA: 3 Gudang Bulog di Sumbar Hancur

"Seharusnya sesuai latar belakang pengenaan fuel surcharge untuk menutupi avtur, sehingga ketika avtur turun maka fuel surcharge juga mengalami penurunanTapi sementara ini yang terjadi adalah trend kenaikan dalam biaya  fuel surcharge," imbuhnya.

Mengenai kasus kartel ini, lanjut dia, diduga telah menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatSebelumnya KPPU meminta pengkajian fuel charge yang selama ini dikenakan maskapai penerbangan yang dianggap hanya menguntungkan maskapai dan merugikan konsumen(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Terus Cecar Pejabat BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler