"Minggu depan, kita panggil
BACA JUGA: KPK-Kejagung Janji Tak Rebutan Kasus
Kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009," ujar Ramadhan, Kamis (8/10).Menurutnya, KPPU selalu melakukan monitoring atas hal tersebut
"Nantinya, kami akan melakukan pemanggilan secara bergilir untuk pemeriksaan tahap awal," paparnya
BACA JUGA: DPR-DPD Kompak Soroti Freeport
Ramadhan menerangkan, saat ini hampir seluruh perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia terkena masalah tersebut, kecuali PT Air Asia Indonesia yang tidak menerapkan fuel surcharge
Langkah pemanggilan ini dilakukan karena KPPU menemukan indikasi telah terjadinya ketidakseimbangan antara besaran fuel charge yang diberlakukan maskapai dengan besaran harga avtur yang berlaku
BACA JUGA: 3 Gudang Bulog di Sumbar Hancur
"Seharusnya sesuai latar belakang pengenaan fuel surcharge untuk menutupi avtur, sehingga ketika avtur turun maka fuel surcharge juga mengalami penurunanTapi sementara ini yang terjadi adalah trend kenaikan dalam biaya fuel surcharge," imbuhnya.Mengenai kasus kartel ini, lanjut dia, diduga telah menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatSebelumnya KPPU meminta pengkajian fuel charge yang selama ini dikenakan maskapai penerbangan yang dianggap hanya menguntungkan maskapai dan merugikan konsumen(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
Redaktur : Tim Redaksi