KPPU Siapkan Aturan untuk Perusahaan Aplikasi

Minggu, 17 September 2017 – 11:47 WIB
Stiker di helm ojek online. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyiapkan aturan untuk perusahaan aplikasi. Pasalnya, banyak pengemudi online merasa diabaikan hak-haknya oleh perusahaan aplikasi.

"Aturan tentang kewajiban perusahaan aplikasi kepada pengemudi kan belum ada nih. Pengemudi hanya dituntut kewajibannya. Kalau memenuhi ketentuan bisa dapat bonus, dan lainnya," kata Direktur Merger KPPU Taufik Ariyanto dalam diskusi nasib transportasi online pascaputusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Sabtu (16/9).

BACA JUGA: Kata Pakar, Transportasi Online Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data di beberapa titik untuk dijadikan dasar bagi KPPU masuk pada pengaturan berusaha.

Mengenai putusan MA yang membatalkan poin pembatasan kuota dan tarif bawah, menurut Taufik sangat tepat. Sebab, poin itu akan merugikan konsumen yang saat ini lebih senang dengan transportasi online.

BACA JUGA: Bukan Taksi, Transportasi Online Butuh Regulasi Khusus

"Pemerintah tidak boleh menghapus tarif bawah karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Demikian juga kuota, jangan dibatasi," ucapnya.

Meski begitu, menurut Taufik perlu ada regulasi khusus transportasi online. Hal ini dilakukan agar konsumen terjamin keamanan dan kenyamanannya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Transportasi Online Berhak Masuk Bandara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler