"Menurut saya, itu (pernyataan resmi) adalah sifat setengah hati dari seorang presiden," ucap Fadjroel Rachman, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), saat mendatangi KPK, Kamis (4/3)
BACA JUGA: 7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Pernyataan itu juga, lanjut Fadjroel, semakin menjelaskan siapa sebenarnya SBY
Dosen komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendy Gazali menambahkan, hasil rapat paripurna memberikan manfaat besar bagi penegak hukum
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Merasa Malu
Dipilihnya opsi C, yakni pencairan dana talangan senilai Rp6,7 triliun ke bank Century diduga melanggar hukum, kini berubah menjadi kekuatan formil hukum atau pro justiciaBACA JUGA: KPK Harus Dibantu Polisi dan Kejaksaan
"Kita sebut sudah menjadi bukti permulaan yang dibuat pansus," tegas Effendi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Kecewa Hasil Paripurna Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi