Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.
"Fraksi PAN menolak tentang rancangan Undang-Undang yang menggantikan Perppu No
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Merasa Malu
4 tahun 2009, dan meminta untuk segera membuat Panitia seleksi guna memilih Pimpinan KPK, pengganti mantan Ketua KPK, Antasari Azhar," ungkap Anggota Fraksi PAN Taslim.Sementara, Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra, menegaskan fraksinya tidak menyetujui adanya RUU tersebut karena untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan apabila kurang dari tiga orang
"Faktanya pimpinan KPK tidaklah kosong, masih ada dua orang yaitu M.Yasin dan Haryono dan masih bisa tetap bekerja secara kolegial
BACA JUGA: KPK Harus Dibantu Polisi dan Kejaksaan
Apalagi sudah aktifnya Chandra dan Bibit yang tentu saja melengkapi kekosongan yang ada dalam KPKBACA JUGA: TK Kecewa Hasil Paripurna Kasus Century
4 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 UUD 1945," desaknya.Hal senada ungkapkan oleh Anggota Fraksi PDI-P M Nurdin"Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 telah memotong kewenangan Dewan dalam memilih dan melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPKDengan demikian Fraksi PDI-P menolak adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No4 tahun 2002." (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi