KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah

Jumat, 02 Juli 2010 – 18:23 WIB

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna segmen Pelabuhan Lama-Towo’e, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009, tidak terbukti ada unsur persekongkolan.

“Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan, juga mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang No.5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa semua Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999,” beber juru bicara KPPU, Junaidi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat  (2/7).

Putusan perkara No: 33/KPPU-L/2009 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diputuskan bersama oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dedie S Martadisastra sebagai ketua, serta dua anggota Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi.

Para pelaku usaha yang menjadi Terlapor diduga melakukan pelanggaran itu ialah PT Dayana Cipta (Terlapor I), PT Marga Dwitaguna (Terlapor II), PT Sederhana Karya Jaya (Terlapor III), PT Bintang Fajar Timurraya JoPT Anugerah Dynasty Sakti (Terlapor IV), PT Realita Mokukan Raya Jo

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri

PT Gading Murni Perkasa (Terlapor V), PT Cahya Mentari Cemerlang (Terlapor VI), PT Liandre Permai Jaya  (Terlapor VII).

Terlapor lainnya, panitia pengadaan barang/jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk program pengendalian banjir, kegiatan pembangunan tanggul pemecah ombak Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe (Terlapor VIII).

Perkara No.33/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut: tentang kesamaan kesalahan penulisan nama paket pada tender terjadi karena kesalahan atau setidak-tidaknya merupakan tindakan Panitia Tender yang tidak konsisten yang penyebutan nama paket tender khususnya pada dokumen Bill of Quantity (B/Q).

Oleh karena kesalahan tersebut bukan terjadi akibat tindakan kerja sama yang dilakukan oleh para peserta tender, kata Junaidi mengutip putusan KPPU, maka Majelis Komisi menyimpulkan adanya ketidaktelitian dan ketidakkonsistenan Panitia Tender dalam penyebutan atau penulisan nama paket tender.

“Oleh karena itu, untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan horisontal maka perlu dibuktikan sejauhmana keterlibatan PT Anugerah Dynasty Sakti dalam mempengaruhi keputusan joint operation khususnya dikaitkan dengan tindakan-tindakannya terhadap peserta lain

BACA JUGA: Solusi Menuju Indonesia Terang

Majelis Komisi berpendapat kesamaan alamat perusahaan dan alamat pemilik perusahaan bukan merupakan dasar atau bukti adanya persekongkolan horizontal,” pungkasnya
(gus/jpnn)

BACA JUGA: Harga Pangan Merangkak Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Bawang Putih Melambung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler