Menurut Menpera Suharso Monoarfa, pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi yang bisa mendapatkan fasilitas likuiditas atau uang muka itu, hanyalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan
BACA JUGA: KPK Kian Rajin Didesak agar Usut Century
Dalam pola ini, maksimum cicilan adalah 120 dikalikan sepertiga gaji pokokBACA JUGA: Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor
Dulu rumahnya yang disubsidi, sekarang penghasilan," kata Menpera kepada wartawan di Kantor Kemenpera, Jumat (19/3).Suharso mencontohkan, jika calon debitur penghasilannya Rp 1,5 juta per bulan, maka harga rumah yang bisa dibeli adalah Rp 60 juta (1/3 kali Rp 1,5 juta dikalikan 120)
BACA JUGA: Separuh Hutan Konservasi Riau Kritis
"Jadi, bank yang akan mengajukan klaim ke pemerintah, berapa fasilitas likuiditas yang sudah diberikan pada konsumen," terangnya.Dengan cara ini, Suharso meyakini bahwa subsidi akan benar-benar menyentuh MBM dan MBR, bukan lagi malah 'lari' ke golongan menengah atasLantas, bagaimana mengetahui kalau penerimanya memang MBM dan MBR? "Gampang sajaKan ada SPTDi situ jelas diketahui berapa gaji dan pendapatan setiap orangKalau ada yang bohong, kan ada pidana pajak yang bisa diberlakukan," pungkas Suharso(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Susno
Redaktur : Tim Redaksi