KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT

Jumat, 19 Maret 2010 – 18:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah kini agaknya ingin mempermudah masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan rumah lewat pola fasilitas likuiditas dari pemerintahKini, cukup dengan memiliki NPWP dan SPT, konsumen sudah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurut Menpera Suharso Monoarfa, pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi yang bisa mendapatkan fasilitas likuiditas atau uang muka itu, hanyalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan

BACA JUGA: KPK Kian Rajin Didesak agar Usut Century

Dalam pola ini, maksimum cicilan adalah 120 dikalikan sepertiga gaji pokok
"Pola subsidi sekarang kita ubah

BACA JUGA: Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor

Dulu rumahnya yang disubsidi, sekarang penghasilan," kata Menpera kepada wartawan di Kantor Kemenpera, Jumat (19/3).

Suharso mencontohkan, jika calon debitur penghasilannya Rp 1,5 juta per bulan, maka harga rumah yang bisa dibeli adalah Rp 60 juta (1/3 kali Rp 1,5 juta dikalikan 120)
Nantinya dari Rp 60 juta itu, uang mukanya akan diberikan pemerintah lewat bank

BACA JUGA: Separuh Hutan Konservasi Riau Kritis

"Jadi, bank yang akan mengajukan klaim ke pemerintah, berapa fasilitas likuiditas yang sudah diberikan pada konsumen," terangnya.

Dengan cara ini, Suharso meyakini bahwa subsidi akan benar-benar menyentuh MBM dan MBR, bukan lagi malah 'lari' ke golongan menengah atasLantas, bagaimana mengetahui kalau penerimanya memang MBM dan MBR? "Gampang sajaKan ada SPTDi situ jelas diketahui berapa gaji dan pendapatan setiap orangKalau ada yang bohong, kan ada pidana pajak yang bisa diberlakukan," pungkas Suharso(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler