"Mengenai revisi PP tentang Pemilikan Rumah oleh WNA, masih dalam pembahasan intensif di Kementerian Perumahan Rakyat
BACA JUGA: Separuh Hutan Konservasi Riau Kritis
Pekan depan akan kita sampaikan kepada Menko Perekonomian," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, dalam konferensi pers di Kantor Kemenpera, Jumat (19/3).Meski kebijakan ini pemberlakuannya akan molor, namun Suharso memastikan bahwa tahun ini PP itu sudah akan bisa dijalankan
BACA JUGA: KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Susno
"Tahun ini pasti sudah dilaksanakanBACA JUGA: Menhut Ajak Swasta Tanam Pohon
Tapi kan harus koordinasi dengan DPR jugaSementara DPR bersama pemerintah sedang membahas amandemen kedua undang-undang tersebut," tuturnya.Ditambahkannya, banyaknya warga negara asing yang tinggal di Indonesia, memang mengharuskan pemerintah melakukan revisi PP 41 tersebutLagipula katanya, dengan kepemilikan hunian oleh WNA, industri properti akan terdongkrakDemikian juga devisa negara yang akan naik, karena dari investasi langsung orang asing ini dapat menyumbang pada pemasukan negara sebesar USD 2-3 miliar(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Merasa Dikambinghitamkan
Redaktur : Tim Redaksi