KPR Subsidi FLPP Rp 4,5 Triliun Bagi 42 Ribu Rumah MBR

Jumat, 22 Desember 2017 – 01:21 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan akan menyalurkan KPR subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi 42.326 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2018.

Dana yang disalurkan sebesar Rp 4,5 triliun. Jumlah itu terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.

BACA JUGA: Pak Basuki Perintahkan Anak Buah Jaga Titik Rawan Longsor

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan.

Keberhasilan juga harus dilihat dari kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.

BACA JUGA: 74.106 Rumah MBR Terima Manfaat Bantuan PSU

"Ke depan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP karena ada uang rakyat di sana," kata Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama operasi (PKO) dengan bank pelaksana KPR Sejahtera FLPP 2018, Kamis (21/12).

Pada 2018 mendatang, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank. Jumlah itu terdiri dari enam bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD).

BACA JUGA: Tol Probolinggo-Banyuwangi Ditarget Beroperasi 2019

Artinya, ada peningkatan dibanding 2017 yang sebanyak 33 bank. Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh PPDPP kepada MBR melalui bank pelaksana yang bekerjasama.

Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka satu persen, bunga tetap lima persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.

Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun.

“PPDPP ikut bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan fisiknya, tidak hanya menyalurkan kreditnya, tapi juga mengawal kualitas rumah dan tingkat huniannya," tutur Basuki.

Kementerian PUPR terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyaluran KPR FLPP. Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018.

"Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP ," kata Lana.

Registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengoordinasi, dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.

Dengan begitu, MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.

Registrasi pengembang dilakukan dalam beberapa tahap. Yakni, tahap registrasi asosiasi dan pengembang pada Januari-Maret 2018), tahap seleksi asosiasi dan pengembang (April-Juni 2018), tahap sertifikasi asosiasi dan pengembang (Juli-Desember 2018), dan tahap reward dan punishment asosiasi dan pengembang (Desember). 

Dirut PPDPP Budi Hartono mengatakan, PPDPP juga telah memiliki sistem layanan e-FLPP. Itu merupakan sistem layanan verifikasi terhadap data calon debitur FLPP yang diajukan oleh bank pelaksana.

Sistem ini mampu meminimalkan human error dalam pemasukan data dan mempercepat layanan dari yang sebelumnya lima hari kerja menjadi tiga hari kerja.

Dengan sistem ini, lima ribu data dapat diverifikasi dalam waktu lebih kurang satu jam sehingga mampu mempercepat pelayanan pencairan dana FLPP kepada MBR.

Selain itu, pada 2017 ini, PPDPP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melakukan pemanfaatan data melalui KTP elektronik yang telah terhubung dengan Kemendagri untuk memastikan keabsahan data calon debitur sesuai dengan yang disyaratkan.  (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Inovasi Pembangunan dan Pemeliharaan Bendungan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler