KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah

Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar serius memperjuangkan komposisi satu perempuan di antara tiga caleg terpilihMenurut Ketua KPU Hafiz, usul tersebut tengah dibawa ke pemerintah untuk dijadikan bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait dengan suara terbanyak.

Menurut Hafiz, penerapan semangat mengakomodasi perempuan (30 persen di parlemen) itu bergantung pada Perppu Pemilu.''Jika tidak ada perppu (untuk suara terbanyak), kami tidak berani,'' kata Hafiz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/1).

Dalam UU Pemilu, sebenarnya diatur agar parpol menerapkan sistem zipper, yakni menempatkan satu perempuan di setiap tiga urutan calon

BACA JUGA: Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu

Itu bertujuan untuk menjaga semangat memunculkan 30 persen perempuan di parlemen
Tapi, masalah tersebut buyar setelah munculnya putusan MK yang menetapkan caleg terpilih berdasar suara terbanyak

BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS

Akibatnya, sistem zipper tak berlaku
Nah, untuk tetap membuat perempuan terakomodasi 30 persen, KPU mengusulkan kursi ketiga parpol diberikan ke caleg perempuan

BACA JUGA: Anggaran Kampanye Caleg Harus Diaudit

(bay/pri/yun/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Bantuan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler