jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Penyelenggara pemilu nantinya akan mendatangi seluruh kantor sekretariat ke-12 parpol tersebut, baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Hadar Nafis Gumay Ingatkan KPU
"Kami akan mendatangi kantor sekretariat (ke-12 parpol,red) untuk meneliti kepengurusan partai politik. Kemudian terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam partai, domisili kantor parpol dan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik menggunakan basis aplikasi sipol (sistem informasi partai politik,red)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Wahyu, verifikasi faktual dilakukan sebagai wujud kepatuhan KPU terhadap perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya membatalkan ketentuan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Semua Parpol
Dalam pelaksanaannya, verifikasi akan dilakukan di tiga tingkat. Yaitu di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami secara prinsipil tetap melaksanakan verifikasi sebagai pelaksanaan putusan MK. Jadi, tidak benar bila dianggap tidak melakukan verifikasi atau tidak melaksanakan putusan MK," ucapnya.
BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Faktual Terhadap Semua Parpol
Sebagai panduan untuk melaksanakan verifikasi, KPU, kata Wahyu, telah menyusun revisi terhadap Paraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Rencananya, Kamis (18/1) kami akan melakukan rapat kerja kembali dengan pemerintah dan DPR terkait PKPU yang sudah disesuaikan. Meski rapat tidak mengikat, kami tetap memerlukan rapat konsultasi," pungkas Wahyu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadar Ingatkan KPU Memverifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014
Redaktur & Reporter : Ken Girsang