jpnn.com, JAKARTA - KPU memutuskan tetap akan melakukan verifikasi pada semua parpol, baik lama maupun baru. Namun, teknis verifikasi masih disusun.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, KPU sedang menggodok revisi Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai.
BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Faktual Terhadap Semua Parpol
Revisi PKPU itulah yang akan menjadi landasan hukum untuk memverifikasi semua parpol. Namun, dia memastikan penetapan partai tetap dilakukan pada 17 Februari 2018.
Pram menyatakan, keputusan tersebut diambil dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017.
BACA JUGA: Hadar Ingatkan KPU Memverifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014
Dalam putusan itu, MK mencabut ketentuan yang mengatur bahwa verifikasi tidak diberlakukan pada parpol peserta Pemilu 2014.
’’Putusan MK itu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi kepada semua partai. Baik partai lama maupun baru. Kan begitu intinya,’’ ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
BACA JUGA: DPR: Keputusan MK Memudahkan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu
Karena itu, Pram menilai, kalau proses verifikasi dihentikan, akan timbul ketidaksamaan. Sebab, empat partai baru seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda menjalani verifikasi sejak Desember lalu.
’’Partai lama belum diverifikasi, baru penelitian administrasi,’’ katanya. Selain itu, ucap dia, untuk definisi verifikasi, yang diteliti tidak hanya kelengkapan secara administrasi. Namun, perlu dicek keabsahan data dengan mencocokkan kebenaran fakta di lapangan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, teknis verifikasi sebetulnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni, mendatangi kantor partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengecek kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen (di pusat), dan legalitas domisili partai.
Namun, untuk mengecek keanggotaan partai, yakni 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di level kabupaten/kota, masih dilakukan kajian.
Tujuannya, memastikan apakah perlu verifikasi lapangan atau cukup menggunakan sipol (sistem informasi partai politik). ’’Itu yang nanti kita bahas,’’ ujarnya. (far/lum/c20/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Redaktur & Reporter : Soetomo