KPU akan Investigasi KPUD Sumsel

Rabu, 24 Desember 2008 – 12:30 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Hafiz Anshary menegaskan bahwa semua rekomendasi Bawaslu akan ditindaklanjuti dengan membentuk Dewan Kehormatan (DK)Hanya saja, rencana tes and proper test (FPT) bagi calon anggota KPUD di 15 kabupaten/kota se-Sumsel masih berpeluang diundur karena para anggota KPU diundang ke presiden ke istana pada waktu bersamaan

BACA JUGA: Penggemar Dangdut dan Pop Favoritkan SBY

Selain Sumsel, ada tiga daerah lagi yang juga disorot KPU Pusat.

”Hingga sekarang yang diminta Bawaslu kepada KPU untuk membentuk DK, antara lain KPU Sumsel itu ada 2 orang yang diduga masuk anggota parpol
Ada juga KPU Sulawesi Utara ada 5 orang, hal itu juga terjadi di Kota Manado tapi itu urusan Sulut

BACA JUGA: Golkar Jadi Incaran Koalisi

Bawaslu juga rekom DK untuk KPU Papua dan Sumatera Barat
Sebelumnya, ada Provinsi Gorontalo, tapi udah jelas jadi tak perlu DK,” ujar Hafiz.

Selain dugaan 2 anggota KPUD masuk parpol, DK investigasi apalagi? ”Itu yang sedang kita pikirkan

BACA JUGA: Agung Persilakan PPP Adukan Ke BK

Itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu atau laporan resmi dari masyarakatIni yang kami tungguLaporan secara tertulis tidak ada, yang banyak lewat SMS (pesan singkat)Memang ada dirasakan, ini akan kita bicarakan dengan DKMemang ada usul kalau sudah terbentuk DK sekalian saja dituntaskan (kekisruhan) disitu, karena ini menyangkut nasib banyak orangPenuntasannya semua yang terlibat harus diinvestigasi dan diklarifikasi,” tegas Hafiz.

Dugaan money politic? ”Segala macam yang dilaporkanSebenarnya kita harapkan masyarakat laporkan secara tertulis, objektifnya jelas, kalau perlu disertai bukti-bukti, bahkan kalau siap mereka mau memberikan keterangan dihadapan DK nantiDK akan turun ke daerah, tapi waktunya belum ditetapkanRencana awal 26 Desember untuk fit and proper test bagi 15 kabupaten/kotaItu masih bisa mundur, karena 27 Desember kami diundang ke istana, kan fit and proper test itu tak cukup sehariMundur juga bisa kok,” imbuhnya.

Apa yang akan dilakukan? ”Kesimpulan kita kemarin karena (KPUD Sumsel itu) terpecah menjadi dua, kita pelajari bahwa prosedur yang dilakukan sebagian anggota KPUD Sumsel dinilai tidak sesuai dengan mekanisme rekrutmen anggota KPU yang ditetapkan dan diatur dalam undang-undang maupun diatur dalam peraturan KPU No 13/2007.”

Sayang, kata Hafiz, kelima anggota KPUD Sumsel yang diundang ke KPU Pusat selama 3 hari berturut-turut tak mau menyelesaikan kekisruhannya”Kami undang mereka kesini, mereka sudah datang tapi tetap tak mau menyelesaikannyaAkhirnya kami deadline hingga 18 Desember, ternyata juga tak selesaiMalah ujung-ujungnya satu (kelompok) memecat ketua dan membentuk yang baruJadi substansinya sudah bergeser kesana kemari,” beber dia.

Rencana investigasi, kata Hafiz, akan dirapatkan segera oleh KPU dan DK”KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BawasluKita punya cadangan lima orangUndang-undang mengatakan bila terjadi pergantian antar waktu, diganti nomor urut berikutnyaTermasuk di KPU pusat, malah 21 orang, artinya KPU pusat punya cadangan 14 orangJadi kalau seorang anggota diberhentikan, misalnya saya dipecat, otomatis nomor 8 masuk, itu undang-undang yang ngatur,” ujar Hafiz berandai-andai.

Secara pribadi, kata Hafiz, dirinya melihat kekisruhan kasus di KPUD Sumsel diduga ada kepentingan-kepentingan yang masuk”Dalam pandangan saya selaku pribadi, ada orang luar yang masuk ke dalam situ (KPUD Sumsel), kepentigan politik, jelas ini kepentingan pemilihan legislatif dan pemilihan umum kepala daerahOrang luar itu sangat umum, bisa organisasi, bisa individu, konon saya dengar-dengar kabar ada oknum-oknum tertentu yang mencoba menggolkan orang-orang mereka, bahkan SMS yang masuk ke saya ada dugaan money politic.”

Jumlah SMS itu berkisar belasan hingga puluhan”Isi-isi laporan lewat SMS itu (antara lain), oya itu tadi saja ada kepentingan disitu, ada suap disitu, ada yang bermain disitu, seperti itu, ada konspirasi segala macam, nomor-nomor itu tak ada yang saya kenalTidak ada namanyaBila itu memang terjadi karena sudah ada DK, KPU akan menerima seperti apa rekomendasi DKSanksi terberatnya, ya dipecat,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Malas akan Dibeberkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler