KPU Akan Panggil KPU NTB

Untuk Selesaikan Konflik Arofah Vs KPU Lombok Barat

Kamis, 16 Oktober 2008 – 14:39 WIB
JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara pasangan bakal calon bupati (Bacabub)/Wabub Lombok Barat (Lobar) TGH Muharror-HM Bahrur Fahmi (AROFAH) dengan KPU Lombok Barat (Lobar) tampaknya sudah ada titik terang ke arah proses penyelesaian.

Pasalnya, pihak KPU Pusat terpaksa ikut turun tangan dalam menyelesaikan konflik iniKarena tidak ingin kekisruhan ini berlarut-larut.

Rencananya, KPU Pusat akan memanggil jajaran KPU Lombok Barat (Lobar) dan KPU Provinsi NTB pada Jumat pagi (17/10) besok

BACA JUGA: Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim

Ini semata-mata untuk segera menyelesaikan konflik yang saat ini sedang mencuat di Lobar.

Inipun dibuktikan dengan kedatangan Kuasa Hukum pasangan AROFAH, Fathur Rauzi SH bersama anggota KPU Provinsi Fauzan Khalid serta sejumlah pejabat Muspida Kabupaten Lobar dan Provinsi kemarin sore (15/10)
Mereka diterima langsung Ketua Umum KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary, Sekjen Suripto Bambang S, dan anggota-anggota Prof DR H Syamsul Bahri, Drs H Abdul Aziz dan I Gusti Putu Artha.

Kuasa Hukum Bacabub/Wabup Lobar AROFAH, Fathur Rauzi SH di gedung KPU Pusat kemarin Rabo sore (15/10) meminta KPU Lobar untuk tetap mengakomodir pasangan AROFAH untuk ikut dalam Pilbub/Wabub Lobar 30 Oktober nanti

BACA JUGA: Suara Terbanyak, Susahkan KPU?

Karena bagaimana pun juga, secara yuridis, pasangan AROFAH sah ikut bertarung
Lebih-lebih, sesuai putusan pihak PTUN Mataram sendiri telah memenangkan pasangan AROFAH.

Sementara itu, Ketua KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary AZ MA mengaku prihatin melihat konflik berkepanjangan yang terjadi di Lobar

BACA JUGA: Burhanudin Divonis 29 Oktober

Sehingga, pihaknya terpaksa harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Diakui sebenarnya, pihaknya tidak berwenang dalam menyelesaikan konflik tersebutKarena, hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak KPU yang ada di daerah (KPU Lobar, Red) melalui rapat pleno.

''Karena kami melihat kekisruhan antara pasangan AROFAH hingga saat ini belum ada penyelesaian, maka kami terpaksa ikut menyelesaikannya,'' kata Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary.

Diakuinya, secara substansi, pencalonan pasangan AROFAH ini sudah sah sebagai BacalegTapi, jika dilihat secara administrasi, tentunya belum bisaKarena hal itu belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku

Disinilah menurutnya, diperlukan kearifan untuk bisa mengatasi persoalan ini, agar tidak berkepanjangan"Karena persoalan TGH Muharror ini agak berbeda, maka kami perlu selesaikan secara langsung dengan KPU Lobar dan Provinsi NTB," ujarnya.

Sehingga, pelaksanaan Pilbub/Wabub Lobar 30 Oktober mendatang bisa berjalan lancarKita minta anggota KPU Provinsi yang kebetulan sudah berada di Jakarta untuk tetap mengawal persoalan ini agar segera selesai," pungkasnya.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS dan PD optimis Raih 25- 30 Persesn Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler