KPU Akreditasi Lembaga Survei

Untuk Seleksi Independensi

Selasa, 02 Desember 2008 – 11:31 WIB
JAKARTA – Posisi lembaga survei dinilai rawan ditumpangi kepentingan politis sepihakMelihat potensi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu pemberian akreditasi kepada lembaga riset tersebut sebagai seleksi kapabilitas dan independensi.
”Ini sebagai jaminan kapabilitas yang sesuai kepada masyarakat,” ujar I Gusti Putu Artha, anggota KPU bidang hukum dan pengawasan, saat menjadi panelis dalam forum lembaga survei regional di Hotel Santika, Jakarta, Senin (1/12).
Menurut Putu, posisi lembaga survei sangat strategis

BACA JUGA: NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye

Buktinya, dalam pelaksanaan pilkada, hasil quick count (hitung cepat) lembaga survei kerap menjadi acuan masyarakat untuk menentukan pemenang calon kepala daerah
Namun, di balik itu, lembaga survei diduga bisa menjadi lembaga pesanan seorang calon demi membentuk opini publik

BACA JUGA: KPU Bersikeras Wajibkan NPWP


”(Akreditasi) Ini adalah kesempatan untuk memberikan ruang kepada lembaga survei yang benar-benar valid,” jelasnya.
Putu mengatakan, saat ini KPU tengah merumuskan delapan peraturan terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu
Dia mengaku sengaja melemparkan itu dalam forum tersebut

BACA JUGA: Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus

”Supaya kami bisa langsung mendapat respons balik dari usul ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi menyatakan, aturan untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga survei bukan merupakan substansi KPULembaga survei adalah lembaga yang profesional secara metodologiKarena itu, yang mengatur lembaga survei adalah kode etik yang disepakati setiap lembaga yang ada”Etika dan prosedur kami adalah dunia yang tersendiri,” kata Dodi.
Menurut dia, dalam setiap rilis terhadap hasil hitung cepat, setiap lembaga survei tidak pernah menyatakan itu sebagai data yang menang atau kalahHasil hitung cepat tersebut hanya digunakan sebagai pembanding saat nanti KPU mengumumkan hasil yang sebenarnya”Jika lembaga survei itu mendukung kepentingan sepihak, dengan sendirinya itu akan menjatuhkan lembaga tersebut,” jelasnya.
Karena itu, sebagai lembaga yang seminegara, KPU tidak perlu membuat aturan semacam ituUntuk mengimbangi hasil hitung cepat lembaga survei, KPU sebaiknya juga memanfaatkan teknologi dengan merilis hasil hitung cepat sesuai dengan penghitungan mereka sendiri”Memangkas lembaga survei bukan dengan aturanSilakan KPU juga melakukan hitung cepat,” tegasnya(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Buruk, KPU Lakukan Evaluasi Total


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler