jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa penyumbang dana kampanye Pemilu 2009 diatas Rp 20 juta wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Alasannya, sesuai UU Pemilu penyumbang dana kampanye harus jelas identitasnya.
“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu kan sudah disebutkan penyumbang harus jelas identitasnya
BACA JUGA: Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus
Itu bisa dibuktikan dengan KTP dan NPWPDitambahkan Hafiz, KPU sudah memutuskan keharusan bagi penyumbang diatas Rp 20 juta untuk mencantumkan NPWP itu dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye
BACA JUGA: Kinerja Buruk, KPU Lakukan Evaluasi Total
Hafiz berdalih, keputusan KPU mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan NPWP itu juga untuk menghindarkan kampanye dimanfaatkan pihak yang berduit untuk kepentingan sendiri.”Jadi kami sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa NPWP wajib bagi penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta
BACA JUGA: Krisis Global Pengaruhi Pemilu 2009
KPU memperkirakan, hingga saat ini terdapat 20.301 entitas laporan keuangan yang berasal dari 38 parpol nasional di seluruh tingkatan serta 1116 laporan dana kampanye dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Selain itu, sambung Hafiz, untuk audit atas satu entitas saja biayanya Rp 60 juta.”Atau sekitar Rp1.21 triliun untuk seluruh laporanKPU tidak ada dana sebesar itu,” keluhnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Awasi Uang Kejahatan untuk Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi