BACA JUGA: KPU Bersikeras Wajibkan NPWP
Demikian disampaikan oleh Pakar Pemilihan Umum (KPU) asal Jerman Prof Dieter Roth kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/12).Dia menyambut positif bahwa sumbangan dana kampanye harus dibatasi dan bila mencapai jumlah tertentu harus diumumkan kepada publik
BACA JUGA: Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus
Menurut Roth ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi sumbangan dana kampanye"Jika anda menyumbang besar pasti anda punya kepentingan besar
BACA JUGA: Kinerja Buruk, KPU Lakukan Evaluasi Total
Harus dipublikasikan," katanyaPrinsip ini juga dipraktikkan di Amerika Serikat saat Calon Presiden Partai Demokrat Barack Obama menyampaikan secara terbuka siapa penyumbang dalam kampanyenyaRoth mengatakan salah satu cara untuk menjamin transparansi adalah dengan kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi donatur dengan jumlah sumbangan tertentu."Itu hanya salah satu cara agar transparan, saya tidak tahu apakah di negara anda ia efektif tapi di negara lain hal serupa juga dilakukan,"katanya.Roth mengatakan tanggungjawab terhadap transparansi ini tidak hanya pada lembaga pemilu tetapi juga partai politikPartai harus memiliki komisi yang mengatur sumbangan kampanye."Identitas penyumbang harus diumumkan pada saat ia menyumbang kepada partai tersebut," katanyaSementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki juga mendukung KPU, untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 jutaPeraturan ini, dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Selama ini penyumbang dana politik kebanyakan fiktif, menggunakan jokiSehingga dengan mewajibkan menggunakan NPWP hal itu bisa diatasi," kata Teten.
Maka itu, Komisi dinilai tidak perlu takut dituduh melanggar Undang-Undang terkait peraturan penyertaan NPWPMenurut Teten, pihak-pihak yang menentang dan menolak kebijakan NPWP itu lebih karena rasa takut yang mendalamSebab, penyumbang dana politik itu pasti bukan orang miskinSelain itu, tegas Teten, donatur kampanye pasti bukan orang biasa dengan skala pendapatan yang biasa-biasa sajaMaka itu, Teten menilai, para donator kampanye pasti termasuk golongan yang wajib punya NPWP"Jadi di mana melanggarnya?" tanya Teten
Justru Teten menilai, penolakan itu menunjukan bahwa kesadaran partai untuk antikorupsi masih rendah"Keliatan ketakutan sekali, ketahuan dari mana sumber-sumber pendanaan mereka, pasti sumber kotor," imbuhnya.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Global Pengaruhi Pemilu 2009
Redaktur : Tim Redaksi