NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye

Senin, 01 Desember 2008 – 11:30 WIB
JAKARTA - pembatasan penyumbang dana kampanye di setiap partai politik dengan menetapkan NPWP diharapkan bisa menekan jumlah penyumbang gelapTerkait hal itu, KPU juga didesak melakukan transparansi dengan mengumumkannya kepada publik

BACA JUGA: KPU Bersikeras Wajibkan NPWP

Demikian disampaikan oleh Pakar Pemilihan Umum (KPU) asal Jerman Prof Dieter Roth kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/12).

Dia menyambut positif bahwa sumbangan dana kampanye harus dibatasi dan bila mencapai jumlah tertentu harus diumumkan kepada publik
"Transparansi terkait identitas penyumbang dan sumber dana penting diumumkan kepada masyarakat karena setiap penyumbang pasti memiliki kepentingan," katanya

BACA JUGA: Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus

Menurut Roth ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi sumbangan dana kampanye
Dalam Pemilu Jerman misalnya, sumbangan di atas 2.000 Euro harus diumumkan siapa penyumbangnya dan bagaimana ia diperoleh kepada publik.

"Jika anda menyumbang besar pasti anda punya kepentingan besar

BACA JUGA: Kinerja Buruk, KPU Lakukan Evaluasi Total

Harus dipublikasikan," katanyaPrinsip ini juga dipraktikkan di Amerika Serikat saat Calon Presiden Partai Demokrat Barack Obama menyampaikan secara terbuka siapa penyumbang dalam kampanyenyaRoth mengatakan salah satu cara untuk menjamin transparansi adalah dengan kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi donatur dengan jumlah sumbangan tertentu."Itu hanya salah satu cara agar transparan, saya tidak tahu apakah di negara anda ia efektif tapi di negara lain hal serupa juga dilakukan,"katanya.

Roth mengatakan tanggungjawab terhadap transparansi ini tidak hanya pada lembaga pemilu tetapi juga partai politikPartai harus memiliki komisi yang mengatur sumbangan kampanye."Identitas penyumbang harus diumumkan pada saat ia menyumbang kepada partai tersebut," katanyaSementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki juga mendukung KPU, untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 jutaPeraturan ini, dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

"Selama ini penyumbang dana politik kebanyakan fiktif, menggunakan jokiSehingga dengan mewajibkan menggunakan NPWP hal itu bisa diatasi," kata Teten.
Maka itu, Komisi dinilai tidak perlu takut dituduh melanggar Undang-Undang terkait peraturan penyertaan NPWPMenurut Teten, pihak-pihak yang menentang dan menolak kebijakan NPWP itu lebih karena rasa takut yang mendalamSebab, penyumbang dana politik itu pasti bukan orang miskinSelain itu, tegas Teten, donatur kampanye pasti bukan orang biasa dengan skala pendapatan yang biasa-biasa sajaMaka itu, Teten menilai, para donator kampanye pasti termasuk golongan yang wajib punya NPWP"Jadi di mana melanggarnya?" tanya Teten

Justru Teten menilai, penolakan itu menunjukan bahwa kesadaran partai untuk antikorupsi masih rendah"Keliatan ketakutan sekali, ketahuan dari mana sumber-sumber pendanaan mereka, pasti sumber kotor," imbuhnya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Global Pengaruhi Pemilu 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler