jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap KH Ma'ruf Amin sah sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
Menurut KPU, status KH Ma'ruf tidak bertentangan dengan aturan meski menjabat sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang
"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN, ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian modal milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban di hadapan hakim MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Kebijakan Khofifah Gratiskan SPP SMA-SMK Negeri Diapresiasi
BACA JUGA: BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Ali meyakini kedua bank syariah tersebut tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
BACA JUGA: Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK
"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Minta Pemilihan Ulang di Jateng, Jatim, Banten, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel dan Papua
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga