KPU Bakal Ikuti Putusan MA soal Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

Selasa, 18 September 2018 – 22:22 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif. Menurut anggota KPU Wahyu Setiawan, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tentang larangan eks koruptor jadi caleg.

"Tadi malam sudah kami terima salinan putusannya. Prinsipnya KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," kata Wahyu Setiawan di Rumah Pemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

BACA JUGA: Bawaslu Sepakat Cap Caleg Koruptor di Pileg 2019

Wahyu menjelaskan, KPU sejak adal sengaja menunda arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menunggu putusan MA. Namun, saat ini sudah ada kejelasan soal posisi eks napi korupsi di pemilu.

"Sebenarnya, putusan MA itu tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA itu dikabulkan. Hanya dua yang dikabulkan, tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan, itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks, menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD," kata dia.

BACA JUGA: Mendagri Yakin KPU akan Menyesuaikan Putusan MA

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan untuk pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MA menganggap PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg sepanjang mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks warga binaan.(tan/jpnn) 

BACA JUGA: Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Gerindra Malah Galau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler