jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawaban atas pokok permohonan tim kuasa hukum paslon 02, yang mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Jawaban itu akan diberikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) siang. "Itu akan dijawab KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ditemui di Gedung MK, Jakarta.
BACA JUGA: Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Menurut Hasyim, KPU mempunyai kewajiban menjawab persoalan status Ma'ruf. Sebab, KPU yang menyatakan telah terpenuhinya syarat Ma'ruf menjadi cawapres 2019.
BACA JUGA: Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Hasyim mengatakan, KPU tidak ingin mendapat cap buruk dari publik karena dianggap lalai ketika meloloskan Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
BACA JUGA: Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
BACA JUGA: Anak Perusahaan
"Pasangan calon itu kan mendaftarnya di KPU. Pemenuhan syarat juga ke KPU dan yang meneliti dokumen administrasi juga KPU. Kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap enggak profesional. Jadi akan kami jawab semua," ucap dia.
Selain itu, kata Hasyim, KPU akan menjawab persoalan LHKPN. Mereka juga akan membeberkan urusan pelaporan dana kampanye. "Ada perkembangan yang lain. Misalnya menyoal soal LHKPN, kemudian laporan dana kampanye, melebar ke mana-mana," pungkas dia.
Sesuai rencana, MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa ini. Sidang beragenda mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan