jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat-rapat yang melibatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota juga dilakukan, Senin (3/6) di Kantor KPU Bali.
BACA JUGA: Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum
Ini merupakan rapat yang kedua kalinya setelah diketahui adanya gugatan menyangkut hasil Pemilu di Bali. Baik untuk pilpres maupun pileg. Bahkan informasinya, jumlah gugatan dari Bali berkembang menjadi empat.
Baca: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan
BACA JUGA: I Nyoman Nawa Tewas Tertimpa Pohon yang Baru Ditebang, Duh Kepalanya
Empat gugatan itu antara lain dua dari Partai Berkarya dan satu dari caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi. Serta tambahannya dari Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi terkait pilpres.
Seperti dijelaskan Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula, usai rapat tersebut. Dia menjelaskan, persiapan yang dibahas dalam rapat kali ini menjurus pada proses inventarisasi barang bukti dan daftar alat bukti terkait gugatan yang diajukan ke MK.
BACA JUGA: Ibu Hamil 14 Minggu Meninggal Dunia Akibat Terjangkit Demam Berdarah
“Karena mekanisme PHPU di Pemilu sekarang beda dengan yang 2014 lalu. Sekarang ini ada pengkodean alat bukti sesuai dengan tingkatan masing-masing. Mulai dari provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan,” jelasnya.
Karena adanya perubahan mekanisme itu, pihaknya di Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Divisi Teknis berusaha menyiapkan pengkodean barang bukti dan daftar alat bukti lebih awal.
“Misalnya formulir DAA1 (rekapitulasi di kecamatan per TPS) sampai DC (rekapitulasi di provinsi),” ujar mantan Ketua KPU Badung ini.
Disinggung mengenai tiga gugatan dari Bali yang diajukan ke MK, Gung Nakula demikian dia biasa disapa, mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran secara spesifik mengenai materinya. Demikian halnya dengan TPS mana saja yang dimohonkan untuk di-PHPU-kan.
Baca: Terungkap, Abdul Bahri Dibuang Hidup-hidup ke Laut dengan Tangan dan Mulut Dilakban
“Sejauh ini kami baru melihatnya secara umum saja. Di antaranya pemutakhiran data pemilih terkait data 17,5 juta. Kemudian situng. Dan, unsur kesengajaan menghilangkan data C7 atau daftar hadir pemilih di TPS,” jelasnya.
Sejauh ini pihaknya memperkirakan bahwa fokus pengajuan gugatan dari Bali di antaranya menyangkut pemutakhiran data pemilih. Serta pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi di tiap tingkatan.
Kapan barang bukti dan daftar alat bukti itu diajukan ke pusat? Menurut Gung Nakula, dari hasil koordinasi sementara, KPU Bali sudah harus menyampaikan daftar tersebut ke KPU RI pada 10 sampai dengan 11 Juni 2019. “Di sana akan dikonsultasikan lagi. Dicek lagi,” pungkanya. (hai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Wisata Hot Spring Buleleng Kian Menurun
Redaktur : Tim Redaksi