KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres

Rabu, 12 Juni 2019 – 13:46 WIB
Kiai Ma'ruf Amin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi ketat sebelum menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Ditegaskan, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

BACA JUGA: Sekjen Fornas: Maruf Amin Tidak Menyalahi Aturan

"Calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6).

KPU, kata Hasyim, mengetahui jika Ma'ruf Amin menjabat Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Namun, KPU telah meminta klarifikasi dari berbagai lembaga terkait status Ma'ruf tersebut.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Jokowi - Maruf Harus Didiskualifikasi!

‎"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ungkap dia.

BACA JUGA: Honorer K2 Doakan MK Kabulkan Gugatan Prabowo – Sandi

BACA JUGA: Respons TKN Soal Maruf Amin Dituding Langgar UU

Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan.

"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

BW menerangkan, seseorang tidak boleh memiliki menjabat di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks

Di sisi lain, BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kabinet, Maruf Amin Pasrahkan ke Jokowi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler