Sekjen Fornas: Ma'ruf Amin Tidak Menyalahi Aturan

Selasa, 11 Juni 2019 – 21:10 WIB
Kiai Haji Maruf Amin. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyayangkan langkah tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengatakan dalam hal posisi dewan pengawas syariah di BNI Syariah, Ma'ruf merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi dari MUI.

BACA JUGA: Respons TKN Soal Maruf Amin Dituding Langgar UU

"Kapasitasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6).

(Baca Juga: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto)

BACA JUGA: Jabatan Maruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!

"Artinya dengan menjadi dewan pengawas merupakan satu jabatan keahlian yang memang ditentukan dan sesuai dengan kapasitasnya," lanjut dia.

Taufan menambahkan bahwa, yang dikategorikan sebagai pejabat ialah orang-orang yang masuk dalam kategori perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU BUMN

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Maruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

"Selain hal itu yg lebih pokok terkait soal syarat syarat menjadi calom presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu," tegas dia.

Karena itu, Taufan menyayangkan jika tim hukum Prabowo - Sandi terus mendesak bahkan melakukan pengiringan opini untuk isu diskualifikasi. "Sebab isu ini merupakan sikap yang tidak legawa menerima fakta sosial dalam proses demokrasi," pungkasnya. (*/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal Ketat Aparat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler