jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran petugas KPPS dibuka 17 September sampai 28 September 2024.
BACA JUGA: Silakan Daftar, KPU Lamsel Butuh 13.664 KPPS untuk Pilkada 2024
Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal mengatakan pihaknya membutuhkan ratusan ribu petugas KPPS untuk pilkada mendatang.
"Kebutuhan KPPS totalnya 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk di Kabupaten Tangerang," ucap Zaenal kepada JPNN, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
Menurut Zaenal, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan usia minimal 17 tahun.
"Selain itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur dia.
BACA JUGA: Ratusan Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Sementara Belasan Ribu Sakit
Zaenal menjelaskan masa kerja petugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan dari 7 November sampai 8 Desember 2024.
Sedangkan untuk honorarium petugas KPPS, kata Zaenal, berkisar dari Rp 850 sampai Rp 900 ribu.
"Memang honornya lebih kecil dari Pemilu 2024, tetapi, kalau dibandingkan dengan pilkada sebelumya tentunya lebih besar," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar