KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel

Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB

TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada TangselKetidakpercayaan itu mulai dari ketegasan soal pelaksanaan regulasi, hingga adanya dugaan soal korupsi di tubuh penyelenggara Pemilukada tersebut.
   
Dengan Wacana mosi tidak percaya tersebut, KPUD Provinsi Banten diminta untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan MK pada Jumat (10/12) lalu

BACA JUGA: Penguasa yang Batasi Parpol Selalu Jatuh



Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Ibnu Jandi, mengatakan, pemungutan suara ulang jelas merupakan bukti ketidaktegasan pihak KPUD Kota Tangsel dalam menjalankan regulasi, termasuk soal penindakan terhadap segala kecurangan yang terjadi
"Kami akan mendorong agar KPU Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.
  
Jandi menambahkan, tidak hanya soal ketegasan dalam menjalankan regulasi, KPUD Kota Tangsel juga diindikasikan melaksanakan kegiatan korupsi terselubung

BACA JUGA: Farhat Abas Dukung Polisi

Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan bukti-bukti soal adanya korupsi


Soal dugaan korupsi, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 3, Suryadi, juga mengatakan, saat ini pihak inspektorat dan BPK diminta turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana KPUD Kota Tangsel selama proses Pemilukada

BACA JUGA: PKNU Optimis Ikut Pemilu 2014

Sebab, dana yang sudah digelontorkan untuk KPUD mencapai Rp 36 miliar

Dana tersebut belum jelas pertanggungjawabannya serta hasilnya tidak memuaskan masyarakat Tangsel"Seharusnya Inspektorat dan BPK turun tangan untuk mengaudit keuangan KPUD Kota Tangsel," kata Suryadi. 

Soal dugaan ketidaktegasan ini, Anggota KPUD Kota Tangsel Nasrullah mengatakan, pihaknya tidak terbukti melakukan pelanggaran di MKKarena itu, KPUD Tangsel masih akan tetap menjalankan putusan MK soal pelaksanaan pemungutan suara ulang"Kan hasil sidang di MK sudah jelas menyatakan tidak ada kesalahan yang dilakukan KPUD Kota TangselJadi saat ini kami akan fokus kepersiapan pemungutan suara ulang," katanya, kemarin.

Aoal persiapan pemungutan suara ulang, Nasrullah menambahkan, saat ini pihaknya akan mempersiapkan rapat pleno dengan pihak terkait untuk melakukan pembahasanTermasuk juga soal pembahasan masalah pendanaan dan kesiapan lainnya seperti surat suara"Kalau soal surat suaraMungkin akan kami serahkan kepada perusahaan yang mencetak surat suara laluKarena untuk tender sudah sangat mepet," kata Nasrullah.
   
Sementara anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakin saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) mengatakan, sah-sah saja masyarakat beropini terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja KPUD Kota TangselHanya saja, soal itu, sudah dijelaskan pada putusan MK yang menyatakan KPUD Kota Tangsel tidak melakukan pelanggaran
   
Dikaitkan dengan keinginan masyarakat agar KPU Provinsi Banten mengambil alih Pilkada Tangsel, Lukman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu"Terkecuali ada kesalahan KPUD  yang dapat dibuktikan baru bisa diambil alih oleh KPUD Provinsi BantenSoal opini adanya korupsi maupun ketidaktegasan KPUD Kota Tangsel, sah-sah sajaTapi kan harus juga dihormati praduga tidak bersalah," kata Lukman Hakim(kin) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Curigai Ide Gubernur Dipilih DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler