jpnn.com - PURWOKERTO - Para anggota KPU Banyumas terancam terkena sanksi pidana, pasca proses penghitungan ulang PPS Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan beberapa waktu lalu.
KPU dinilai melanggar Pasal 181 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan melakukan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara secara sepihak.
BACA JUGA: Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK
Padahal berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan merupakan dokumen negara yang harus diamankan.
Ketua Panwaslu Banyumas, Gunawan Sujanmadi menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses terkait hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut tergolong berat karena sudah ditetapkan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 8 Tahun 2012, sanksi tersebutnya berupa ancaman pidana tiga tahun.
BACA JUGA: Gagal Bentuk Koalisi, Din Sebut Partai Islam Terlalu Egois
"Kalau terbukti dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sanksinya bisa bertambah satu per tiga dari sanksi yang sudah diatur dalam pasal tersebut," katanya.
Gunawan mengaku akan tetap memproses kasus tersebut. Pasalnya, jika Panwaslu tidak melakukan proses tersebut, maka Panwaslu juga terancam pidana dua tahun berdasarkan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012.
BACA JUGA: 30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan sanksi KPU juga bisa saja bertambah menjadi empat tahun, jika ada perubahan hasil pasca perubahan hasil rekapitulasi tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Namun terkait perubahan hasil tersebut harus ada bukti, terutama hasil rekapitulasi sebelum dan sesudah perubahan pasca penghitungan ulang kemarin," jelasnya.
Hingga saat ini Panwaslu masih melakukan kajian kemungkinan adanya niat jahat atau unsur kesengajaan terkait penghitungan ulang PPS Teluk kemarin. "Saya berharap tidak ada niat jahat, dan murni human error dari pihak penyelenggara Pemilu. Karena penghitungan ulang kemarin KPU Banyumas tidak meminta rekom dari Panwaslu, berbeda dengan pembatalan hasil perolehan di Gumelar, dimana KPU bersikeras meminta rekom Panwaslu," jelasnya.
Namun demikian, terkait pelaksanaan PSU lalu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Jawa Tengah. "Nantinya tindak lanjut laporan ke DKPP menjadi kewenangan Bawaslu. Kami sifatnya hanya melengkapi data," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU Banyumas sebelumnya menggelar penghitungan ulang untuk hasil rekapitulasi PPS Teluk. Dimana ada kesalahan input data yang dilakukan petugas, sehingga ada kesamaan antara data perolehan suara di TPS 1 Teluk dengan data perolehan suara di TPS 4 Teluk.
Hingga tadi malam, komisioner KPU Banyumas masih belum bersedia dikonfirmasi terkait ancaman pidana tersebut. Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni mengatakan, apapun yang terjadi, dia siap menanggung risikonya.
Pasalnya, penghitungan ulang yang dilakukan KPU Banyumas terhadap rekapitulasi model D yang ada di PPS Teluk, secara struktural menjadi tanggung jawab KPU. Selain itu, penghitungan ulang yang dilakukan memang bertujuan untuk perbaikan dalam rangka validasi data perolehan suara yang nantinya akan diserahkan juga ke masing-masing parpol peserta Pemilu.
"Itu merupakan dokumen yang nantinya akan dilampirkan ke parpol. Sehingga harus ada jaminan terkait validitas isinya," jelasnya.
Seperti diketahui, hari ini rencananya kelima komisioner KPU Banyumas akan memenuhi undangan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi. Sejauh ini komisioner sendiri belum mengetahui klarifikasi yang nantinya akan diajukan KPU Jateng. "Semuanya berangkat untuk penuhi panggilan KPU Jateng," imbuh Aan. (bay/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak jadi Capres, Gita Tetap Hormati Demokrat-SBY
Redaktur : Tim Redaksi