KPU Baru Langsung Tancap Gas Garap Tugas

Jumat, 14 April 2017 – 20:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru untuk periode 2017-2022 langsung tancap gas usai dilantik Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (12/4). Lembaga penyelenggara pemilu yang kini dipimpin Arief Budiman itu bertindak cekatan untuk mengerjakan tugas yang sudah menunggu.

Komisioner KPU Viryan mengatakan, setidaknya ada tiga bagian yang akan dilakukan lembaganya ke depan. Untuk jangka pendek, KPU langsung menghadapi beberapa perselisihan hasil pemilu kepala daerah yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Ingat, Sejumlah PR Sudah Menanti KPU Baru

Selain itu, pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang pencoblosannya akan dilakukan pada Rabu 19 April 2017 juga menjadi perhatian KPU. Dan yang tidak kalah penting adalah konsolidasi internal KPU. “Itu untuk jangka pendek,” katanya saat berbincang dengan JPNN di Jakarta, Jumat (14/4).
          
Viryan menjelaskan, lancarnya pemilihan ketua KPU periode 2017-2022  menjadi salah satu modal besar lembaganya untuk melakukan kerja yang baik dan solid. Bahkan, setelah selesai memilih ketua, KPU  langsung bekerja membahas berbagai persoalan.

Mantan ketua KPU Kota Pontianak, Kalbar itu menegaskan, konsolidasi tahap awal sudah selesai dilakukan. Karenanya, KPU sudah siap melaksanakan semua tugas-tugas yang diwajibkan undang-undang.

BACA JUGA: Sumarno: Terlalu Mahal Jika Pilkada DKI Terciderai

“Kami siap selesaikan tugas utama kami, pilkada serentak 2017, ada putaran kedua pilkada DKI Jakarta, soal sengketa di MK. Masalah lainnya juga langsung kami kerjakan,” ujarnya.

Viryan menambahkan, saat ini KPU juga menunggu penyelesaian UU Pemilu yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.  Menurutnya, UU ini menjadi dasar KPU untuk membuat tahapan, program, jadwal, dan regulasi teknis dalam bentuk peraturan KPU (PKPU) nanti.
 
“Apa pun yang diputuskan DPR terkait UU Pemilu nanti pada prinsipnya KPU siap menerjemahkan dalam peraturan KPU, menyiapkan rencana, program, jadwal dan aspek anggaran untuk pemilu 2019,” ujar mantan anggota KPU Provinsi Kalbar itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Komunitas Masyarakat Bisa Tanya Langsung pada Paslon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Ingin DKPP Segera Punya Pengganti Ida dan Endang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Pemilu 2019   UU Pemilu  

Terpopuler