KPU Batalkan Rekap Bengkulu

Ada Tiga Versi Data, Suara Demokrat Menggelembung

Kamis, 07 Mei 2009 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempatAtas permasalahan tersebut, data rekapitulasi Bengkulu yang sudah sempat dibacakan pada Senin (27/4) lalu dibatalkan. 

"Berdasarkan pleno yang dilakukan semalam, kami mutuskan bahwa kami akan mengambil alih kasus Kabupaten Kaur yang ada di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: KPU Dinilai Salah Tafsir

Yakni membatalkan seluruh hasil rekap yang ada di Kaur tersebut," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat memimpin rapat rekapitulasi nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Hafiz, pleno dilakukan setelah Senin (4/5) lalu dilakukan penghitungan rekapitulasi dengan membuka 15 kotak suara
Hasil penghitungan rekap dari kotak yang dibuka itu berbeda dari dua dokumen rekapitulasi sebelumnya

BACA JUGA: KPU Lembur Bersama Saksi

KPU memutuskan untuk melakukan pleno.

"Kasus KPU Kabupaten Kaur ini sangat parah, setelah sertifikat yang asli dalam kotak suara dibuka, ternyata angkanya berbeda
Bagaimana hal ini bisa terjadi, sampai ada tiga dokumen yang berbeda

BACA JUGA: Kejar Deadline, KPU Kerja hingga Dinihari

Yang dipegang KPU provinsi berdasarkan Kaur, kedua dipegang saksi partai dan yang dipegang panwas," ungkapnya.

Atas adanya perbedaan yang mencolok itu, di depan para saksi parpol, Hafiz dengan tegas menyatakan membatalkan rekapitulasi berdasarkan dokumen yang ada di KPU"Akhirnya keputusan yang diakui untuk rekapitulasi Kaur adalah dokumen form DA 1 yang dipegang saksi parpol Golkar, PDIP, PNBKI dan Hanura yang isinya sama dengan dokumen yang ada di panwaslu," jelas Hafiz di depan para saksi parpol dan Bawaslu.

Oleh karena itu, KPU memutuskan dibentuk tim kecil yang terdiri dari kesekjenan KPU, saksi parpol, dan panwas setempat untuk melakukan rekap ulang dengan landasan dokumen yang ada pada panwas dan saksiSetelah direkap ulang baru akan disahkan di tingkat nasional.
Setelah itu, data yang telah direkap oleh tim kecil ini akan dihitung kembali yang kemudian digabungkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi BengkuluDiusahakan pengesahannya sebelum 8 Mei ini.

Terkait dugaan keterlibatan KPU Kaur karena adanya tiga dokumen berbeda, KPU meminta kepada Bawaslu agar Panwas Bengkulu membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menginvestigasi kasus ini

"KPU tidak akan tinggal diam, kami meminta agar DK bisa dibentuk untuk melakukan penelusuran ada atau tidak keterlibatan KPU Kabupaten Kaur dalam kekacauan hasil rekap iniKPU akan menindak tegas jika memang terbukti," lanjut Hafiz

Seluruh saksi mengaku senang atas keputusan berani yang dilontarkan oleh KPU dengan menyatakan bahwa data yang dimiliki KPU salah

“Salut atas keputusan yang diambil KPUKami merekomendasikan supaya internal KPU yang ada di Bengkulu, khususnya di Kaur dipecat," ujar salah satu saksi parpol menyambut keputusan pleno KPU tersebut.
 
Seperti diketahui, penghitungan suara di Provinsi Bengkulu yang pernah dibacakan pada (27/4) sempat mengalami beberapa kali penundaanPasalnya, saksi parpol keberatan dengan adanya perbedaan data yang ada antara di tangan saksi dan KPUData yang diberikan oleh KPU Provinsi Bengkulu ternyata mengalami perbedaan suara sebanyak 3.000 suara yang diduga terjadi penggelembungan untuk Partai Demokrat.

Beberapa waktu lalu, Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP Arif Wibowo menyatakan adanya penggelembungan suara Partai Demokrat di Kabupaten Kaur, Provinsi BengkuluDia mengatakan, saat penghitungan di Kabupaten Kaur  perolehan suara Demokrat mencapai 24.594 suara”Namun, kenapa saat rekap dilakukan KPU Bengkulu di Hotel Borobudur ini suara Demokrat bertambah menjadi 27.798,” katanya(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Parpol Dituding Perlambat Rekap Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler