KPU Dinilai Salah Tafsir

Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di Provinsi

Rabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah salah tafsir dalam menerjemahkan aturan penetapan kursi untuk caleg DPR RIDugaan kesalahan itu terjadi pada penetapan sisa suara yang digunakan untuk memperebutkan sisa kursi di tingkat provinsi

BACA JUGA: KPU Lembur Bersama Saksi



Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay mengatakan, peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penetapan calon terpilih bermasalah
Sebab, KPU menetapkan harga kursi untuk calon di putaran II tidak berdasar harga sekurang-kurangnya 50 persen

BACA JUGA: Kejar Deadline, KPU Kerja hingga Dinihari

"KPU tidak menetapkan aturan di penghitungan ini sesuai undang-undang," ujar Hadar


Berdasar pasal 205 ayat 4 UU Pemilu No 10/2008, harga untuk penghitungan tahap kedua memberikan kursi kepada partai yang memiliki suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP

BACA JUGA: Protes Parpol Dituding Perlambat Rekap Suara

Itu berarti, jika ada sisa suara di tahap II, dan ada sisa kursi yang diperebutkan di provinsi, suara partai yang bersangkutan bisa diikutkan untuk perebutan kursi di provinsi"Harga 50 persen itu adalah harga untuk putaran IIJika ada kelebihan suara, seharusnya bisa ikut penghitungan tahap III (provinsi)," terang Hadar.

Namun, ketentuan itu tidak diaplikasikan KPUPada pasal 24 ayat 3 poin c peraturan No 15/2009 dibeberkan partai yang tidak memperoleh kursi tahap pertama, tapi memperoleh kursi tahap kedua, dinyatakan tidak memiliki sisa suaraAlasannya, suara sah parpol tersebut kurang dari angka BPP"Dengan ketentuan seperti itu, harga kursi di putaran II tidak sekurang-kurangnya 50 persen, tapi menjadi 50 persen atau lebih," terangnya

Sebagai informasi, aturan KPU itu juga berlaku bagi partai yang mendapat kursi di putaran I dan IIMeski masih punya sisa suara, jika ada sisa kursi, jatah mereka untuk ikut penghitungan provinsi dihilangkan

Hadar mengatakan, temuan yang diungkapkan oleh DPR itu terlambatKarena baru diungkapkan menjelang penetapan PemiluApabila harus diubah, harus sesegera mungkin karena masa penetapan akan dilakukan pada 9 Mei nanti"Dirubah juga bermasalah, karena mepetTidak dirubah juga bermasalah aturannya," terangnya

Sementara itu, KPU siap berdialog dengan DPR terkait perbedaan penafsiran Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008 tentang pembagian kursiMelalui dialog tersebut diharapkan ada titik temu, sehingga tidak perlu ada perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat KPU"Hal itu bisa dibicarakan, itu hanya perbedaan persepsi saja," kata anggota KPU Endang Sulastri, di sela-sela rekapitulasi hasil pileg nasional, Selasa (5/5)

Dia menambahkan, penentuan kursi yang dilakukan KPU sudah mengacu kepada undang-undangNamun, lanjutnya, wajar jika ada yang keberatan terhadap hal itu

Sebelumnya, DPR menganggap KPU salah menerjemahkan undang-undangDalam pasal 23 Peraturan KPU No 15/2009 disebutkan, KPU hanya mengikutkan parpol di perebutan suara di provinsi kepada parpol yang belum mendapat kursi di putaran I dan II, serta parpol yang sudah mendapatkan suara di putaran I, tapi masih memiliki sisa suara

Ketika ditanya apakan KPU akan mengubah peraturan yang sudah dibuat, Endang tidak menginginkan hal itu"Kita bicarakan saja duluMudah-mudahan ada titik temu," kata Endang penuh harapDia mengatakan, penentuan kursi yang ditetapkan KPU mengacu kepada undang-undang.(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPK Bermasalah Dicoret dari Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler