KPU Lembur Bersama Saksi

Selasa, 05 Mei 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap bekerja lembur untuk menepati deadline rekapitulasi suara hasil pemilu legislatifMereka bertekad tak akan melewati 9 Mei 2009, batas waktu yang telah disepakati.
 
"Kalau memang perlu, (rekapitulasi) tidak diberhentikan pukul sebelas malam, tapi kita siap bersama-sama (saksi) parpol untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga pukul tiga dini hari," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela rekapitulasi manual pemilu nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/5).
 
Endang menambahkan, KPU tetap pada keputusan untuk menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei 2009

BACA JUGA: Kejar Deadline, KPU Kerja hingga Dinihari

"Kita harapkan selesai pada 7 Mei, sehingga 8"9 Mei akan digunakan untuk penghitungan perolehan kursi parpol," ujarnya
Dia mengatakan, penghitungan kursi itu penting untuk tahapan pilpres

BACA JUGA: Protes Parpol Dituding Perlambat Rekap Suara


 
Berdasar pasal 9 UU 42/2008, pendaftaran capres hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional
Dengan demikian, KPU perlu menetapkan perolehan kursi dan suara sebelum membuka pendaftaran capres

BACA JUGA: PPK Bermasalah Dicoret dari Pilpres


 
Pendaftaran capres dibuka oleh KPU pada 10 Mei 2009 atau sehari setelah penetapan hasil pemilu nasionalPendaftaran hanya dibuka selama tujuh hari hingga 16 Mei 2009Akibat padatnya tahapan pilpres itu, keterlambatan rekapitulasi dikhawatirkan berimbas pada tahapan pilpres tersebut
 
Meski demikian, Endang optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu"Kita sudah menjadwalkan masing-masing KPU provinsi untuk merekapitulasi," kata EndangDia menambahkan, Papua Barat sudah mendaftar untuk mengikuti rekapitulasi nasional hari ini (5/5), keesokannya Maluku
 
Ketika ditanya hambatan dalam rekapitulasi, Endang menjelaskan bahwa rekapitulasi di KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu diwarnai oleh keberatan dari saksi parpol"Hal itu membuat rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak selancar yang diharapkan," katanya
 
Endang membantah bahwa pihaknya selalu melemparkan masalah soal rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Sejauh ini, kita menginginkan apa yang masih bisa diselesaikan di rekapitulasi nasional bisa selesai di sini," ujarnyaNamun, KPU tetap memberi ruang adanya gugatan dari peserta pemilu ke MK itu
 
"Proses untuk gugatan ke MK disiapkan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," lanjut EndangDia mengatakan, KPU akan menyiapkan data-data yang dimiliki daerah untuk keperluan proses hukum di MK ituPersoalan yang dibawa ke MK tersebut, tambah Endang, tidak melulu berasal dari gugatan parpol
 
"Mungkin bisa jadi kita sendiri minta adanya beberapa persoalan yang harus dibawa ke MK," kata EndangPersoalan yang dimaksud adalah permasalahan di tingkat daerah yang ketika sudah selesai direkapitulasi di provinsi dan kabupaten/kota, tetap menimbukan keberatan yang tidak bisa diselesaikan di rekapitulasi nasional(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dituding Abaikan Akurasi Rekapitulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler