"Kalau memang perlu, (rekapitulasi) tidak diberhentikan pukul sebelas malam, tapi kita siap bersama-sama (saksi) parpol untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga pukul tiga dini hari," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela rekapitulasi manual pemilu nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/5).
Endang menambahkan, KPU tetap pada keputusan untuk menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei 2009
BACA JUGA: Kejar Deadline, KPU Kerja hingga Dinihari
"Kita harapkan selesai pada 7 Mei, sehingga 8"9 Mei akan digunakan untuk penghitungan perolehan kursi parpol," ujarnyaBACA JUGA: Protes Parpol Dituding Perlambat Rekap Suara
Berdasar pasal 9 UU 42/2008, pendaftaran capres hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional
BACA JUGA: PPK Bermasalah Dicoret dari Pilpres
Pendaftaran capres dibuka oleh KPU pada 10 Mei 2009 atau sehari setelah penetapan hasil pemilu nasionalPendaftaran hanya dibuka selama tujuh hari hingga 16 Mei 2009Akibat padatnya tahapan pilpres itu, keterlambatan rekapitulasi dikhawatirkan berimbas pada tahapan pilpres tersebut
Meski demikian, Endang optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu"Kita sudah menjadwalkan masing-masing KPU provinsi untuk merekapitulasi," kata EndangDia menambahkan, Papua Barat sudah mendaftar untuk mengikuti rekapitulasi nasional hari ini (5/5), keesokannya Maluku
Ketika ditanya hambatan dalam rekapitulasi, Endang menjelaskan bahwa rekapitulasi di KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu diwarnai oleh keberatan dari saksi parpol"Hal itu membuat rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak selancar yang diharapkan," katanya
Endang membantah bahwa pihaknya selalu melemparkan masalah soal rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Sejauh ini, kita menginginkan apa yang masih bisa diselesaikan di rekapitulasi nasional bisa selesai di sini," ujarnyaNamun, KPU tetap memberi ruang adanya gugatan dari peserta pemilu ke MK itu
"Proses untuk gugatan ke MK disiapkan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," lanjut EndangDia mengatakan, KPU akan menyiapkan data-data yang dimiliki daerah untuk keperluan proses hukum di MK ituPersoalan yang dibawa ke MK tersebut, tambah Endang, tidak melulu berasal dari gugatan parpol
"Mungkin bisa jadi kita sendiri minta adanya beberapa persoalan yang harus dibawa ke MK," kata EndangPersoalan yang dimaksud adalah permasalahan di tingkat daerah yang ketika sudah selesai direkapitulasi di provinsi dan kabupaten/kota, tetap menimbukan keberatan yang tidak bisa diselesaikan di rekapitulasi nasional(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dituding Abaikan Akurasi Rekapitulasi
Redaktur : Tim Redaksi