KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT

Jumat, 22 Maret 2019 – 18:39 WIB
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mencoret dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Batam, Sudarmadi mengatakan dua WNA tersebut merupakan warga negara Singapura. Kedua WNA tersebut menikahi warga negara indonesia WNI dan sudah masuk dalam penyatuan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 41 Miliar

"Memang ada dua. Yang satu istrinya WNA dan yang satu lagi suaminya yang WNA Singapura. Dan kedua-duanya sudah kami pastikan dicoret dari DPT," jelas Sudarmadi.

Dia mengungkapkan saat ini kedua WNA tersebut sudah tidak lagi masuk dalam DPT. Menurutnya salah satu WNA tersebut bahkan sudah mengantongi e-KTP Batam.

BACA JUGA: Usut Kasus Pungli Honorer K2, Polisi Periksa Kepala BKPSDM Batam

"Saat pendataan mereka masuk karena memang sudah penyatuan KK itu tadi," sebutnya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang administrasi warga asing yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki izin tinggal wajib memiliki e-KTP.

BACA JUGA: Skuat Persib Bandung Bakal Meriahkan Ultah ke-9 Viking Batam

"Jadi mereka masuk DPT saat pendataan oleh petugas tapi mereka dipastikan tidak bisa memilih karena statusnya yang WNA," terangnya.

Sudarmadi memastikan tidak ada WNA yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April mendatang. "Sudah kami selesaikan terkait hal ini. DPT aman dari WNA," tutupnya.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan WNA yang mengantongi e-KTP harus memenuhi persyaratan diantaranya berusia 17 tahun, memiliki izin tinggal yang tetap atau sudah menikah dan pernah menikah dengan warga negara Indonesia WNI.

"Aturan ini sudah berlaku sejak 2014, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila telah memenuhi ketentuan tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. "Jadi walaupun punya e-KTP statusnya tetap WNA dan itu wajib," sebutnya.

Menurutnya e-KTP yang dikeluarkan untuk WNA ini tidak banyak. Karena ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi.

"Ya kalau WNA masuk DPT itu kan di KPU, hanya saja kalau ada yang mengantongi e-KTP Batam tentu sudah memenuhi ketentuan," tutupnya.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roni Friska Tewas Dihabisi Lantaran Sering Chat Mesra dengan Istri Pelaku


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler