KPU Batasi per TPS 300 Pemilih

Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:54 WIB
JAKARTA – Meski UU Pemilu telah menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang, namun Komisi Pemilihan Umum menetapkan hal berbedaKPU memutuskan bahwa jumlah pemilih di satu TPS dibatasi paling banyak 300 pemilih.

Anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Selasa (28/10) mengatakan bahwa pembatasan jumlah pemilih di TPS yang hanya 300 orang itu dikarenakan untuk mengantisipasi berlarutnya proses penghitungan suara di TPS

BACA JUGA: KPU Coret Empat Caleg Berijasah Palsu

KPU, lanjut Andi, khawatir jika jika satu TPS menampung 500 pemilih maka penghitungan suara akan memakan waktu lama dan dipastikan akan molor hingga larut malam.

"Jika tetap menggunakan jumlah 500 per TPS, penghitungan suara akan terlalu lama
Bisa jadi tidak selesai dalam satu hari

BACA JUGA: Kubu Gus Dur Klaim 300 Caleg Mundur

KPU menggunakan pendekatan waktu pemungutan sebagai alasan utama
Amanat undang-undang adalah pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama," ucap Andi.

Perempuan berjilbab ini menambahkan, keputusan KPU membatasai julah pemilih di setiap TPS paling banyak 300 orang itu juga merupakan hasil simulasi KPU di sejumlah daerah seperti di Sidoarjo Jawa Timur, Papua, dan Aceh

BACA JUGA: Mayoritas Publik Tak Tahu Pemilu 2009

Menurut Andi, pada simulasi tersebut ternyata fakta di lapangan menunjukkan jika jumlah pemilih pada kisaran 500 untuk tiap TPS maka pemungutan dan penghitungan suara memerlukan waktu lama"Bahkan bisa sampai petang," sambungnya.

Andi menyebutkan, untuk simulasi di Sidoarjo saja dengan jumlah pemilihnya 492 di satu TPS ternyata hingga pada pukul 18.00 proses penghitungan baru menuntaskan untuk surat suara DPR dan DPRD provinsi"Kalau diteruskan bisa sampai tengah malam," tandasnya

Sementara jika proses pengitungan dilanjutkan hingga malam hari, menurut Andi yang menjadi masalah adalah factor penerangannyaAndi beralasan, UU telah menyebutkan bahwa penghitungan dilakukan ditempat yang terang.

"Sementara, tidak semua daerah memiliki penerangan yang cukupKalau ternyata penghitungan baru bisa dilakukan hari berikutnya, akibantnya akan berpotensi menimbulkan konflik karena melanggar undang-undang," cetusnya.

Karenanya KPU memutuskan untuk membatasi pemilih di setiap TPS paling banyak jumlah 300 orang sajaAsumsinya, selambat-lambatnya pada pukul 19.00 proses penghitungan bisa tuntas dan tidak sampau tengah malam.

Meski demikian Andi juga mengakui bahwa pengurangan jumlah pemilih di TPS itu akan mengakibatkan bertambahnya jumlah TPS"Artinya beban anggaran KPU akan bertambah seiring meningkatnya logistic yang harus disiapkanKita akan usahakan, daripada kita sewa genset untuk penerangan dimalam hari," tandas Andi.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Bantah Bentuk Dinasti di PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler