KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur

Terkait Seruan Golput

Sabtu, 22 November 2008 – 10:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyesalkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mengeluarkan seruan boikot Pemilu 2009 nantiWalaupun diakui melanggar UU, KPU belum bersikap untuk menempuh langkah hukum

BACA JUGA: 191 Perusahaan Gugur Pra Kualifikasi Tender Logistik Pemilu



"Beliau kan negarawan, orang besar
Seyogianya tak menyerukan hal seperti itu," sesal Abdul Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (21/11)

BACA JUGA: KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati



Dia mengakui, Gus Dur termasuk tokoh yang memiliki pengikut cukup besar
Karena itu, menurut dia, setiap pernyataan yang disampaikan bisa memberikan pengaruh kepada sejumlah kelompok masyarakat

BACA JUGA: Jangan Pilih Caleg Pemeras

"Padahal, kami menginginkan angka golongan putih bisa menurun pada pemilu nanti," ujarnya

Menurut Hafiz, pernyataan Gus Dur itu bisa jadi tak sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu LegislatifAncamannya adalah pidana"Tapi, kami belum sampai ke sana (memidanakan, Red)," katanya, buru-buru.

Dia hanya berharap, mantan ketua umum PB NU tersebut bersedia mengubah pikiran untuk justru menyerukan ajakan sebaliknya"Mudah-mudahan saja beliau nanti malah akan menyerukan kepada masyarakat untuk memilih," tandasnya.

Hafiz melanjutkan, pihaknya tak memiliki target tertentu dalam pencapaian tingkat partisipasi publik pada pemilu mendatangMeski demikian, secara pribadi dia berharap angka keikutsertaan bisa mencapai 75 persen"Di Amerika saja, (tingkat partisipasi) hanya 60 persen, tapi hasilnya tetap legitimate kan," katanya

Pada 19 November lalu, Gus Dur memang telah secara resmi dan terbuka menyatakan seruan golput kepada para pendukungnyaAnjuran itu dikeluarkan, menurut dia, karena menilai pemerintah dan KPU telah menzalimi dirinyaGus Dur merasa, sebagai pendiri dan pimpinan PKB, tak seharusnya daftar caleg yang diajukan justru ditolak.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini juga menyesalkan pernyataan Gus Dur tersebutDia menilai pernyataan itu berpotensi merusak demokrasiMeski demikian, sama halnya dengan KPU, pihaknya juga belum bisa memastikan pernyataan itu melanggar undang-undang atau tidak

"Kami masih harus mengkaji lagiHarus ada bukti konkret untuk menyatakan pernyataan itu melanggar undang-undang," tandasnya(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar dan PDIP Tak Risaukan Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler