JAKARTA- Pimpinan perusahaan PT Masaro Radiokom yang dicekal ternyata tak hanya Anggoro WidjojoSejak 22 Agusuts 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Ditjen Imigarsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal 3 pimpinan lain
BACA JUGA: Peserta Sail Bunaken Tak Takut Bom
Mereka adalah Putronefo A Prayugo (Direktur Utama Masaro), Anggono Widjojo (Presiden Komisaris), dan David Angkawidjaja (Direktur Keuangan).Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/7), menyebutkan, permintaan cekal dilayangkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah lewat surat nomor R-3164/VIII/2008 tertanggal 22 Agustus 2008
BACA JUGA: Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian
IMI.5.GR.02.06-3.20388 tanggal 22 Agustus.Johan belum bersedia berkomentar saat ditanya apakah cekal ini akan diperpajang kembali, karena akan habis bulan depan dan sampai kini Anggoro masih buron
BACA JUGA: Menhut Kaban Desak Lanjutkan SKRT
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Lalai, Pengelolaan DAK Amburadul
Redaktur : Tim Redaksi