Empat Petinggi Masaro Dicekal

Rabu, 29 Juli 2009 – 17:14 WIB

JAKARTA- Pimpinan perusahaan PT Masaro Radiokom yang dicekal ternyata tak hanya Anggoro WidjojoSejak 22 Agusuts 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Ditjen Imigarsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal 3 pimpinan lain

BACA JUGA: Peserta Sail Bunaken Tak Takut Bom

Mereka adalah Putronefo A Prayugo (Direktur Utama Masaro), Anggono Widjojo (Presiden Komisaris), dan David Angkawidjaja (Direktur Keuangan).

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/7), menyebutkan, permintaan cekal dilayangkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah lewat surat nomor R-3164/VIII/2008 tertanggal 22 Agustus 2008
Kasubid Cekal Bambang Sujatmiko membenarkan bahwa permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat cekal No Kep-259/01/VIII/2008 tanggal  22/8/2008, ditindaklanjuti siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian No

BACA JUGA: Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian

IMI.5.GR.02.06-3.20388 tanggal 22 Agustus.

Johan belum bersedia berkomentar saat ditanya apakah cekal ini akan diperpajang kembali, karena akan habis bulan depan dan sampai kini Anggoro masih buron
Anggoro dinyatakan buron terhitung awal Juli 2009, setelah 2 kali mangkir saat akan diperiksa selaku tersangka kasus suap kepada anggota DPR RI Komisi IV (Kehutanan) dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan

BACA JUGA: Menhut Kaban Desak Lanjutkan SKRT

(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Lalai, Pengelolaan DAK Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler