jpnn.com - JAKARTA - Meski pemilihan umum (pemilu) 2014 untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD praktis hanya tinggal empat bulan lagi, namun masih ada tujuh Rancangan Peraturan KPU yang saat ini masih dalam pembahasan.
Di antaranya peraturan mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih nantinya.
BACA JUGA: Yakin Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen
"Sekarang KPU sedang merancang tujuh PKPU. Nah ini sebelum ke DPR dan pemerintah, dibahas dulu (antara KPU, Bawaslu dan DKPP). Karena ada saja perbedaan antara lembaga pengawas dengan pelaksana pemilu. Jadi kita mau hubungkan dulu, supaya jangan salah pahamnya menyeruak keluar," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Senin (16/12).
Sayangnya Jimly belum bersedia lebih jauh merinci terkait hal-hal apa saja perbedaan pandangan dari ketiga lembaga pemilu ini. Ia hanya menyatakan bahwa masih terdapat banyak hal yang belum sejalan.
BACA JUGA: Ingatkan SBY Jangan Perkeruh Suasana
"Makanya sedang dibahas. Misalnya soal pengawasan, standar pengawasan bagaimana dan lain sebagainya. Tapi kalau soal tata laksana pengawasan sudah selesai," katanya.
Langkah pengawasan perlu dimatangkan, supaya para petugas, kata Jimly, jangan sampai menggunakan standar yang berbeda-beda. Terutama petugas KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Belum Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas
"Jadi yang sifatnya pasal-pasal yang mengundang kontroversi menyangkut tiga lembaga, itu kita debatkan internal dulu bertiga (KPU, Bawaslu, DKPP). Setelah sepakat baru dibawa ke DPR. Dengan begitu tidak lagi nanti bertengkar di media. Selama ini bertengkar di media itu kan karena peraturan KPU dan Bawaslu yang saling bertabrakan," kata Jimly.( gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa Bakal Dijatah Rp850 Juta Per Tahun
Redaktur : Tim Redaksi