jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan tanggung jawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ada di tangan Komisioner KPUD setempat.
Dan apabila KPUD Dairi tidak mampu mengatasi kondisi yang ada, maka dapat melaporkannya ke KPU Provinsi Sumut, untuk diambil langkah-langkah guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
BACA JUGA: Kepala BKD Jemput Master Soal Tes CPNS
Karena itu mengingat garis hirarki yang ada, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, belum dapat memberi tanggapan lebih jauh terkait dapat tidaknya pelaksanaan Pilkada di Dairi ditunda, akibat kerusuhan massa pendukung empat pasangan calon bupati beberapa hari lalu.
“Secara hirarki kalau tidak mampu diselesaikan oleh KPU Kabupaten/kota, maka akan ditangani KPU Provinsi terlebih dahulu. Jadi terlalu jauh kalau langsung dari pusat. Perlu ditangani oleh KPU provinsi terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/10).
BACA JUGA: Ibu Tiri Atut Kena PAW
Jenjang hirarki tugas dan tanggung jawab ini kata Ferry, diatur sedemikian rupa semata-mata guna memudahkan proses kerja penyelenggara, sehingga tidak ada kesan intervensi dari pusat ke daerah.
"Kecuali ada informasi dari KPU Provinsi ke KPU Pusat, maka kita baru turun. Nah tentunya atas keadaan yang ada, kita dari KPU pusat juga terlebih dahulu mengkajinya secara mendalam, langkah apa kira-kira paling tepat untuk diambil,” katanya.
BACA JUGA: Calo Proyek Bikin SKPD Risih
Meski begitu, secara umum menurut Ferry, Pilkada di Dairi dapat saja ditunda pelaksaannya, apabila kondisinya benar-benar sudah tidak dapat dikendalikan. Terutama terkait kondisi keamanan. Hanya saja guna memutuskan hal tersebut, KPUD membutuhkan masukan dari aparat keamanan yang ada terlebih dahulu.
“Tapi kalau nggak ada situasi yang demikian, saya kira tidak perlu dilakukan penundaan. Karena sangat penting pelaksanaan Pilkada dilangsungkan sesuai jadwal tahapan,” katanya.
Saat ditanya pendapatnya terkait tuntutan penundaan karena massa pendukung menduga adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, Ferry melihat persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan. Caranya, Panitia Pengawas (Panwas) yang ada di Dairi, bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Dari hasil rekomendasi tersebutlah, KPUD baru dapat menentukan sikap.
“Misalnya rekomendasi Panwas. Nah kalau Panwas merekomendasikan bisa saja langsung dirubah. Bahkan sekarang dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi saya kira sekarang ini sudah sangat dipermudah. Yang penting ada kemauan dari semua pihak untuk melihat Pilkada berjalan sesuai dengan yang diharapkan untuk membawa perubahan lebih baik,” katanya.
Menghadapi situasi kerusuhan di Sidikalang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Minggu (6/9) kemarin, meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu segera mengintensifkan koordinasi, guna mengatasi aksi kerusuhan yang dipicu ketidakpuasan pendukung pasangan calon terhadap DPT.
“Kami berharap KPU dapat segera mengefektifkan langkah-langkah konsolidasi di lapangan, agar pilkada dapat terselenggara sesuai rencana, sekaligus dapat terjaminnya hak konstitusional warga dalam pilkada di maksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta.
Selain terhadap KPU, secara khusus Restuardy juga meminta Pemerintah Daerah Dairi segera mengambil langkah-langkah untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Hal ini sangat diperlukan guna meredam meluasnya unjukrasa ribuan massa yang berakhir ricuh.
Dalam peristiwa tersebut diketahui sedikitnya dua unit mobil dan Kantor Kecamatan Sumbul, dibakar massa. Adanya kabar 50 ribu suara siluman yang sudah dicoblos, membuat massa menuntut penundaan pesta demokrasi yang dijadwalkan pencoblosan 10 Oktober 2013 mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Setiap PNS akan Diberi Poin
Redaktur : Tim Redaksi