jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedianya memang dilakukan sesuai tingkatan. Meski begitu, tetap diperlukan adanya keputusan pencalonan pasangan yang diajukan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
“Jadi yang bisa didaftarkan itu pasangan calon yang mendapatkan persetujuan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Ini memang ranah baru. Kalau dulu kan diajukan oleh kepengurusan sesuai tingkatan, enggak ada campur tangan DPP. Tapi undang-undang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red) ada peran DPP. Jadi tidak cukup hanya kepengurusan sesuai dengan tingkatannya, tapi juga harus ada dokumen lain,” katanya, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Kebanjiran Surat dari Orang Kondang, Jokowi Kukuh Eksekusi Hukuman Mati
Kondisi ini menurut Ida, perlu mendapat perhatian dari seluruh partai politik. Terutama yang saat ini masih menjalani penyelesaian sengketa internal. Seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menurut Ida, jika pada saat pendaftaran masih terdapat sengketa di tubuh parpol, maka pihaknya akan mengesahkan calon yang diajukan kubu sebagaimana diatur dalam undang-undang. KPU akan meminta dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham).
BACA JUGA: Ini Senjata Sakti BW Tolak Pemeriksaan Polisi
Sebagaimana diketahui, dalam kisruh Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah, menguatkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Namun atas keputusan tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: Inilah Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2015
“Untuk pengesahan kepengurusan parpol di tingkat pusat, manakala sudah dibatalkan dan dicabut pihak pengadilan, yang berhak ikut adalah yang dimenangkan pengadilan,” katanya.
Penjelasan ini setidaknya juga menjawab terkait polemik pengajuan calon kepala daerah oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nantinya. Karena sebagaimana diketahui, kisruh internal partai berlambang Ka’bah ini masih berproses di pengadilan.
Sebelummya, Menkumkam diketahui telah menetapkan kubu Rohamurmuziy sebagai pengurus DPP yang sah. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan tersebut, dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz. Meski begitu kubu Romy belum menyerah, diketahui mereka kemudian mengajukan banding.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Bantah Ada Pengurus Palsu di Munas Ancol
Redaktur : Tim Redaksi