Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama intens dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)’’Satu hal yang menjadi concern kami, sumbangan pribadi yang maksimal Rp 1 miliar kami nilai terlalu besar,’’ ujarnya Senin (24/11).
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, sumbangan maksimal ke parpol oleh perorangan Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau perusahaan, maksimal Rp 5 miliar
BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten
’’Memangnya duit orang Indonesia banyak sekaliSaat ini, lanjutnya, PPATK tengah mengumpulkan data dari Bawaslu terkait data 44 parpol dan seluruh daftar calon legislatif (caleg), baik di tingkat DPR maupun DPRD. ’’Ini untuk mengawasi, barangkali ada sumbangan dari uang hasil kejahatan,’’ terangnya
BACA JUGA: KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur
BACA JUGA: 191 Perusahaan Gugur Pra Kualifikasi Tender Logistik Pemilu
(bay/owi)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati
Redaktur : Tim Redaksi