KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres

Senin, 15 Juni 2009 – 06:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah KonstitusiLembaga penyelenggara pemilu itu tak ingin maraknya gugatan dalam pemilu legislatif tersebut terulang dalam pemilu presiden.
 
Untuk meminimalkan gugatan pilpres, KPU akan berusaha memaksimalkan proses pemungutan suara

BACA JUGA: KPU Percepat Pencetakan Surat Suara

"Langkah untuk terus memperbaiki pelaksanaan sudah kami lakukan
Misalnya, sosialisasi kepada saksi untuk hadir dalam pemungutan suara," kata anggota KPU Samsulbahri di Jakarta, Minggu (14/6).
 
Dia mengharapkan, dengan kinerja KPU yang optimal, tidak akan ada lagi putusan MK yang meminta adanya pemungutan ulang

BACA JUGA: KPU Distribusikan Surat Suara Pilpres

"Insya Allah tidak terjadi lagi (putusan MK tentang pemungutan ulang) di pilpres
Tapi, kalau kemudian masih muncul, ya kan ada mekanisme hukumnya," jelasnya.
 
Sebagai informasi, MK telah menerima 595 perkara untuk PHPU DPR serta DPRD I dan II

BACA JUGA: KPU Kesulitan Awasi Pejabat BUMN

Untuk DPD, tercatat 28 perkara dilaporkanDi antara 623 perkara itu, MK menggabungkan sejumlah perkara dalam satu putusanMengingat, gugatan yang diajukan pemohon seragam.
 
Di antara jumlah tersebut, sudah ada yang diputus dan meminta KPU melakukan penghitungan ulangMisalnya, di Nias Selatan, Sumatera Utara, dan Yahukimo, PapuaTotal 34 sidang yang mengagendakan putusan sudah dilakukan MKDelapan sidang menyatakan putusan dikabulkan, sisanya ditolak MKPHPU masih berlangsung hingga 24 Juni mendatang(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Nias Selatan Terancam Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler