JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah KonstitusiLembaga penyelenggara pemilu itu tak ingin maraknya gugatan dalam pemilu legislatif tersebut terulang dalam pemilu presiden.
Untuk meminimalkan gugatan pilpres, KPU akan berusaha memaksimalkan proses pemungutan suara
BACA JUGA: KPU Percepat Pencetakan Surat Suara
"Langkah untuk terus memperbaiki pelaksanaan sudah kami lakukanDia mengharapkan, dengan kinerja KPU yang optimal, tidak akan ada lagi putusan MK yang meminta adanya pemungutan ulang
BACA JUGA: KPU Distribusikan Surat Suara Pilpres
"Insya Allah tidak terjadi lagi (putusan MK tentang pemungutan ulang) di pilpresSebagai informasi, MK telah menerima 595 perkara untuk PHPU DPR serta DPRD I dan II
BACA JUGA: KPU Kesulitan Awasi Pejabat BUMN
Untuk DPD, tercatat 28 perkara dilaporkanDi antara 623 perkara itu, MK menggabungkan sejumlah perkara dalam satu putusanMengingat, gugatan yang diajukan pemohon seragam.Di antara jumlah tersebut, sudah ada yang diputus dan meminta KPU melakukan penghitungan ulangMisalnya, di Nias Selatan, Sumatera Utara, dan Yahukimo, PapuaTotal 34 sidang yang mengagendakan putusan sudah dilakukan MKDelapan sidang menyatakan putusan dikabulkan, sisanya ditolak MKPHPU masih berlangsung hingga 24 Juni mendatang(bay/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Nias Selatan Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi