KPUD Nias Selatan Terancam Dipecat

KPU Segera Gelar Sidang Pleno

Rabu, 10 Juni 2009 – 20:24 WIB

JAKARTA – Buruknya kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan (Nisel), Sumut, menjadi sumber kekisruhan pemilu legislatif 9 April lalu di daerah tersebutKarenanya, anggota KPU Pusat Andi Nurpati mendesak agar KPUD Provinsi Sumut segera memecat seluruh anggota KPUD Nisel sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye

KPUD Nisel harus diisi orang-orang baru yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Saya akan mengusulkan dalam pleno KPU supaya mereka (KPUD Nisel, red) diganti sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang atau rekapitulasi ulang," tegas Andi Nurpati di Jakarta, Rabu (10/6).

Dijelaskan Andi, setelah KPUD Nisel diisi orang-orang baru, maka selajutnya secara berjenjang juga harus dilakukan pergantian personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Menurut saya ini KPUD Nisel dulu yang harus segera diganti oleh KPU Provinsi, KPU kabupaten mengganti PPK, kemudian PPK mengganti PPS, dan PPS mengganti KPPS sesuai dengan UU No 22/2007 tentang penyelenggara pemilu
Kami harap penghitungan dan pemungutan suara berjalan dengan personil yang punya tanggung jawab yang lebih baik," kata Andi.

Hingga Rabu (10/6), KPU masih merumuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nisel dan Yahukimo (Papua)

BACA JUGA: KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg

KPU akan segera berkoordinasi dengan KPU daerah setempat.

Langkah selanjutnya, KPU mengatur jadwal kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu
Mengenai kendalanya, Andi menyebutkan, terkait persoalan teknis dan persoalan anggaran

BACA JUGA: TNI Tak Mau Distribusi Logistik Pilpres Gratisan

“Karena semuanya tidak terlepas dari persoalan budgetKalau sekarang misalnya KPU belum punya anggaran pemungutan suara dan penghitungan suara ulang, maka kami harus melakukan revisi anggaran dalam rangka mengcover putusan MK tersebut," kata Andi.

KPU, kata Andi, akan mengajak kerjasama berbagai pihak termasuk panwaslu yang ada di Nisel dan pemda setempatDia berharap semua pihak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Sementara, terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Yahukimo, KPU masih perlu waktu untuk mempelajari putusan ituBisa saja nantinya KPU membuat aturan teknis yang akan menjadi pedoman KPUD di sana untuk menjalankan putusan MK(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler