KPU Kesulitan Awasi Pejabat BUMN

Kamis, 11 Juni 2009 – 10:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kesulitan untuk menjerat pejabat BUMN yang masuk tim kampanye bayangan capres-cawapresSebab, mayoritas pejabat tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke KPU.
 
"Itu susah karena yang dimaksud dengan timkamnas (tim kampanye nasional) hanya mereka yang terdaftar resmi di KPU

BACA JUGA: KPUD Nias Selatan Terancam Dipecat

Jika tidak terdaftar resmi di KPU, kita tidak bisa melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya Rabu (10/6).
 
Menurut Andi, jerat pidana pada pasal kampanye UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dapat sembarangan diberlakukan
Dia mencontohkan, pegawai negeri sipil (PNS) juga termasuk memiliki larangan untuk dilibatkan dalam kampanye

BACA JUGA: Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye

Namun, PNS boleh menghadiri kampanye, sepanjang yang bersangkutan tidak menggunakan atribut sebagai PNS
"Kalau tidak menggunakan fasilitas negara, silakan

BACA JUGA: KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg

Dia dilarang mengajak sesama PNS untuk memilih pasangan calon yang dipilihnya," terang Andi.
 
Untuk itu, harus ada data otentik untuk membuktikan keterlibatan pejabat BUMN dalam kampanye seorang calonTidak hanya pejabat BUMN, posisi hakim juga termasuk yang dilarang terlibat dalam kampanyeDia menilai, jika ada pejabat BUMN atau hakim yang terlibat, sebaiknya yang bersangkutan lebih berpikir jernih"Kalau ingin bergabung dengan tim kampanye, sebetulnya tidak ada laranganTapi, dia harus menanggalkan jabatanSanksinya cuma di sini," jelas Andi.
 
Sementara itu, Komisi VII DPR (yang membidangi BUMN) tidak satu suara menyikapi masuknya Sutanto sebagai anggota tim sukses SBY-BoedionoMisalnya, Alvin Lie (PAN) menganggap tampilnya Sutanto sebagai tim sukses pasangan capres akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan BUMN"Meski hanya mengaku relawan, seharusnya tetap tidak bolehSebab, ini berpotensi menggiring Pertamina untuk kepentingan politik," ujar Alvin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi Pertamina Rabu (10/6).
 
Senada dengan Alvin, Effendi M.SSimbolon juga mengkritisi kiprah SutantoMenurut dia, masuknya pejabat-pejabat BUMN dalam tim sukses hanya akan membuat BUMN kembali menjadi sapi perah untuk kepentingan politik praktis"Jadi, dia (Sutanto) harus mundur atau pidana," terangnya.
 
Dirut Pertamina Karen Agustina membantah akan mengundurkan diri terkait dengan tekanan capres tertentu agar Pertamina membantu memenangkan pilpres"Saya tidak mengajukan pengunduran diriSebab, tidak ada yang menekan-nekan saya," kata Karen.
 
Mendengar pernyataan tersebut, Effendi Simbolon kembali menanyakan posisi Sutanto di tim sukses SBY-Boediono, apakah mengganggu kinerja manajemen atau tidak"Tolong dijawab, apa manajemen merasa terganggu dengan hal itu," ucapnyaBelum sampai Karen menjawab, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berteriak lantang"Jangan dijawab, itu keluar dari konteks," ujarnya dengan nada tinggi.
 
Ucapan tersebut memancing rentetan interupsi dari anggota komisi VII lainnyaSuasana RDP pun mendadak gaduh karena suara interupsi bernada tinggi terus bersahutan.
 
Akhirnya, sidang berangsur tertib setelah pimpinan RDP memberikan kesempatan kepada Karen untuk menjawab sesuai kapasitasnyaAkhirnya, Karen menjawab singkat"Yang jelas, kami sudah mendapat surat edaran dari menteri BUMN bahwa pejabat BUMN dilarang ikut terlibat aktif sebagai tim kampanye parpol atau capresNamun, terkait posisi Pak Sutanto, itu ranah KPU atau Bawaslu, saya tidak ikut campur," katanya(bay/owi/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Tak Mau Distribusi Logistik Pilpres Gratisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler