KPU Bisa Cuekin Rekomendasi Bawaslu

Rabu, 05 Agustus 2015 – 22:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA–  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bereaksi setelah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak dapat sertamerta menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Menurut Hadar, penyelenggara pemilu perlu terlebih dahulu mempelajari rekomendasi tersebut. Jika hasil pengkajian memperlihatkan rekomendasi tidak bertentangan dengan undang-undang dan dikeluarkan demi kepentingan yang lebih luas, barulah kemudian KPU menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu

“Tidak harus dituruti (rekomendasi Bawaslu,red) kami harus pelajari dulu. Kalau perpanjangan itu penting untuk kepentingan lebih luas dan tidak bertentangan undang-undang, maka kami tindaklanjuti,” ujar Hadar, Rabu (5/8) petang.

Secara pribadi Hadar menilai, perpanjangan masa pendaftaran di tujuh daerah sebenarnya juga tidak akan efektif. Pasalnya dilakukan, maka tahapan pelaksanaan pilkada lainnya juga harus diperpanjang. Namun begitu sikap resmi KPU menurut Hadar baru akan ditentukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno, menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.

BACA JUGA: Pengusung Pilkada Serentak Harus Bertanggung Jawab

“Sebenarnya tidak akan efektif juga, mereka (Bawaslu,red) harus formil, mereka memang boleh memberi rekomendasi, misal berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu. Tapi intinya kami belum terima rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Hadar, ada dua cara agar perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dapat diperpanjang. Yaitu rekomendasi Bawaslu, jika memang benar-benar menunjukkan ada nilai yang teramat penting. Kemudian peraturan yang lebih tinggi dari Peratura KPU, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

BACA JUGA: Jokowi Lebih Baik Revisi UU Pilkada, Ketimbang Terbitkan Perppu

“Kalau Perpuu mengatakan buka lagi pendaftaran, kami akan ikuti itu. Tapi harus keluar dari satu bentuk peraturan yang posisinya di atas KPU. Tapi tadi di Istana Presiden mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu dan meminta Bawasu keluarkan rekomendasi,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah KPU akan mengikuti rekomendasi Bawaslu, Hadar kembali mengatakan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Jadi akan kami pelajari dulu,  kalau yang diajukan perubahan sistem, tentu kami akan lihat, ini tidak pada tempatnya. Sejak awal kami bisa lihat diri kami ini hanya penyelenggara,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Stop Impor Aluminium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler