Jokowi Lebih Baik Revisi UU Pilkada, Ketimbang Terbitkan Perppu

Rabu, 05 Agustus 2015 – 20:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) adalah barang mahal. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menerbitkan Perppu Pilkada serentak dinilai sebagai langkah bijaksana.

"Perppu itu barang mahal. Jangan dimurah-murahkan karena implikasi hukum dan politiknya sangat tinggi. Dalam konteks Pilkada serentak, saya menilai sudah tepat putusan Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu," kata Irmanputra, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (5/8).

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Stop Impor Aluminium

Kalau ada di antara satu atau dua pasal saja dalam UU Pilkada yang belum mengakomodasi masalah baru dalam proses Pilkada serentak, Irman menyarankan agar pasal itu saja yang disempurnakan.

"Kalau presiden didorong-dorong terus mengeluarkan Perppu, tidak ada gunanya juga DPR dengan salah satu fungsinya di bidang legislasi. Rakyat akan berpikir kalau ada apa-apa didemo saja Presiden untuk menerbitkan Perppu," ujarnya.

BACA JUGA: Tak Ada Sanksi, Parpol Dilobi untuk Daftar Pilkada Serentak

Karena itu ujarnya, lebih baik Presiden dan DPR bertemu membicarakan masalah Pilkada serentak. "Tiga hari pasti selesai revisi UU Pilkada itu. Cara seperti itu jauh lebih baik daripada Jokowi menerbitkan Perppu," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Nasib Pilkada Serentak, Jokowi: Lihat 7 Hari Dulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Calon Tunggal, KPU Surabaya Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler