Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu

Rabu, 05 Agustus 2015 – 22:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu} RI tak berhak menerbitkan rekomendasi, terkait memperpanjang  masa pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai Bawaslu tidak punya wewenang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran  balon di tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

BACA JUGA: Pengusung Pilkada Serentak Harus Bertanggung Jawab

“Karena tak ada kesalahan KPU di tujuh daerah tersebut, terkait pelaksanaan tahapan pencalonan. Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu,” ujar Jeirry, Rabu (5/8) malam.

Karena menilai Bawaslu tak berwenang mengeluarkan rekomendasi tersebut, maka KPU kata Jeirry, sebaiknya tidak mengikuti rekomendasi tersebut. Karena jika demikian, penyelenggara pemilu mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan di tujuh daerah tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Lebih Baik Revisi UU Pilkada, Ketimbang Terbitkan Perppu

“Saya kira, sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu. Kalau KPU mengikuti, berarti mengakui ada kesalahan dalam proses pencalonan,” ujarnya.

Selain itu, Jeirry juga melihat jika KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu, maka akan terlihat sebagai intervensi pemerintah pada kerja pengawasan pemilu.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Stop Impor Aluminium

“Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi pemerintah kepada kerja kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas,” ujar Jeirry.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Sanksi, Parpol Dilobi untuk Daftar Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler