KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu

Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya Minus

Sabtu, 14 Maret 2009 – 09:47 WIB
JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problemJumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah, namun menyusut

BACA JUGA: Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam

Imbasnya, ada kelebihan produksi surat suara yang melewati batas ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu.

Tercatat, sepuluh wilayah mengalami kelebihan surat suara karena DPT-nya minus
Mereka adalah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua, dan luar negeri

BACA JUGA: Bawaslu dan KPU Beda Persepsi



Menurut Pasal 145 Ayat 2 UU Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan
Jumlah cadangan ini ditetapkan melalui keputusan KPU.

Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi menyatakan, perbaikan DPT di luar rencana pengadaan

BACA JUGA: Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye

Bagi panitia, hal tersebut merupakan problemSebab, saat ini, pesanan surat suara sebanyak 686.166.310 lembar telah tercetak semua''Belum ditelaah, surplus ini akan diapakan," kata Boradi, setelah salat Jumat di gedung KPU, Jakarta, kemarin (13/3).

Permasalahannya, dengan DPT yang minus, tak ada toleransi jumlah pencetakan surat suara yang melebihi dua persenBoradi menyatakan, opsi pemusnahan surat suara belum diambil oleh KPUSebab, surat suara yang terkirim sejatinya memang sesuai pesanan, sebelum perbaikan DPT''Ini harus dibahas dulu lintas biroTidak bisa langsung pemusnahan,'' jawabnya.

KPU pantas khawatirSebab, surplus pencetakan itu bisa berujung pada pasal pidana UU PemiluPasal 283 UU Pemilu menyatakan, ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana pasal 145, dipidana penjara dari 12 sampai 24 bulan dan denda Rp 120 juta-140 juta

Sementara di pasal 284, jika ada perusahaan yang mencetak sengaja melebihi ketentuan dari KPU, dipidana penjara 24 sampai 48 bulan dan denda Rp 500 juta sampai 10 miliar rupiah

Tetapi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkesan tidak terlalu risau atas surat suara yang lebih 2 persen dari pemilih tetap ituMenurut Hafiz, surat suara yang surplus akan dimusnahkanMenurut dia, yang sudah terkirim, biarlah di KPU kabupaten/kota lebih dulu''Jangan dikirim ke TPS dulu,'' kata Hafiz.

Rencana pemusnahan akan dibahas terlebih dahulu oleh KPU dengan sekretariat pusatMekanisme pemusnahannya nanti, bisa jadi, langsung di KPU kabupaten/kota, atau bisa di KPU pusat''Itu kami bahas dulu, termasuk cara pemusnahannya,'' tegasnya(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPPT Bantu KPU Kelola IT Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler