BACA JUGA: Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
Imbasnya, ada kelebihan produksi surat suara yang melewati batas ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu.Tercatat, sepuluh wilayah mengalami kelebihan surat suara karena DPT-nya minus
BACA JUGA: Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Menurut Pasal 145 Ayat 2 UU Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan
Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi menyatakan, perbaikan DPT di luar rencana pengadaan
BACA JUGA: Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye
Bagi panitia, hal tersebut merupakan problemSebab, saat ini, pesanan surat suara sebanyak 686.166.310 lembar telah tercetak semua''Belum ditelaah, surplus ini akan diapakan," kata Boradi, setelah salat Jumat di gedung KPU, Jakarta, kemarin (13/3).Permasalahannya, dengan DPT yang minus, tak ada toleransi jumlah pencetakan surat suara yang melebihi dua persenBoradi menyatakan, opsi pemusnahan surat suara belum diambil oleh KPUSebab, surat suara yang terkirim sejatinya memang sesuai pesanan, sebelum perbaikan DPT''Ini harus dibahas dulu lintas biroTidak bisa langsung pemusnahan,'' jawabnya.
KPU pantas khawatirSebab, surplus pencetakan itu bisa berujung pada pasal pidana UU PemiluPasal 283 UU Pemilu menyatakan, ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana pasal 145, dipidana penjara dari 12 sampai 24 bulan dan denda Rp 120 juta-140 juta
Sementara di pasal 284, jika ada perusahaan yang mencetak sengaja melebihi ketentuan dari KPU, dipidana penjara 24 sampai 48 bulan dan denda Rp 500 juta sampai 10 miliar rupiah
Tetapi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkesan tidak terlalu risau atas surat suara yang lebih 2 persen dari pemilih tetap ituMenurut Hafiz, surat suara yang surplus akan dimusnahkanMenurut dia, yang sudah terkirim, biarlah di KPU kabupaten/kota lebih dulu''Jangan dikirim ke TPS dulu,'' kata Hafiz.
Rencana pemusnahan akan dibahas terlebih dahulu oleh KPU dengan sekretariat pusatMekanisme pemusnahannya nanti, bisa jadi, langsung di KPU kabupaten/kota, atau bisa di KPU pusat''Itu kami bahas dulu, termasuk cara pemusnahannya,'' tegasnya(bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPPT Bantu KPU Kelola IT Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi